Pertanggungjawaban Hukum Afiliator Shopee terhadap Iklan Produk Yang Merugikan Konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Rauzatul Ilmi, 210106056 (2026) Pertanggungjawaban Hukum Afiliator Shopee terhadap Iklan Produk Yang Merugikan Konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 03 (12): 14. pp. 327-340. ISSN 2986-6340

[thumbnail of Pertanggungjawaban Hukum Afiliator Shopee terhadap Iklan Produk Yang Merugikan Konsumen Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen] Text (Pertanggungjawaban Hukum Afiliator Shopee terhadap Iklan Produk Yang Merugikan Konsumen Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen)
327-340.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban hukum afiliator Shopee dalam promosi produk yang berpotensi melanggar perlindungan konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan empiris, melalui wawancara dengan afiliator serta konsumen pengguna program Shopee Affiliate di Kota Banda Aceh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa afiliator yang memperoleh keuntungan dari kegiatan promosi dapat dikualifikasikan sebagai pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (3) UUPK, sehingga wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf b UUPK. Tindakan afiliator yang melakukan promosi menyesatkan, membuat testimoni palsu, atau memasarkan produk tanpa izin edar melanggar Pasal 8 dan Pasal 9 UUPK serta dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Perlindungan konsumen yang diterapkan Shopee melalui mekanisme refund dinilai cukup efektif pada tahap penyelesaian sengketa, namun belum optimal dalam pencegahan pelanggaran akibat lemahnya pengawasan terhadap afiliator. Dengan demikian, terdapat kesenjangan antara norma hukum (das sollen) dan praktik lapangan (das sein), sehingga diperlukan penguatan regulasi dan pengawasan preventif terhadap sistem afiliasi digital.

Item Type: Article
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 380 Commerce, Communications, Transportation (Perdagangan, Komunikasi, Transportasi)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Rauzatul Ilmi
Date Deposited: 13 Feb 2026 03:19
Last Modified: 13 Feb 2026 09:20
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/53841

Actions (login required)

View Item
View Item