Peran Lembaga Sarak Opat dalam Menyelesaikan Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga: Studi Kasus di Kampung Kung, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah

Firaz Mahrizka, 220101011 (2026) Peran Lembaga Sarak Opat dalam Menyelesaikan Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga: Studi Kasus di Kampung Kung, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah. MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum, 6 (1). pp. 84-97. ISSN 2798-9801

[thumbnail of Sarak Opat, Domestic Violence Resolution, Qanun, Positive Law,] Text (Sarak Opat, Domestic Violence Resolution, Qanun, Positive Law,)
Firaz Mahrizka.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (983kB)

Abstract

Lembaga Sarak Opat berfungsi sebagai pilar utama tata kelola sosial, adat, dan keagamaan dalam masyarakat Gayo. Lembaga ini bergerak melalui kolaborasi antara Reje, Imem, Petue, dan Rakyat Genap Mufakat, termasuk dalam penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Eksistensi Sarak Opat diakui secara resmi dalam Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 4 Tahun 2015 dan Qanun Provinsi Aceh Nomor 10 do Tahun 2002. Di sisi lain, negara juga telah menetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang mengategorikan KDRT sebagai tindak pidana dan menekankan perlindungan hukum bagi korban. Namun, pada praktiknya, kasus KDRT masih terus terjadi di Kampung Kung, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah. Oleh karena itu, penelitian ini merumuskan pertanyaan penelitian mengenai: (1) peran dan mekanisme yang diterapkan oleh lembaga Sarak Opat dalam menyelesaikan kasus KDRT; (2) penyelesaian kasus KDRT berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; dan (3) perbandingan antara kedua sistem hukum tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain penelitian yuridis-empiris. Analisis data dilakukan dengan membandingkan mekanisme, kewenangan, dan hasil penyelesaian kasus KDRT di dalam kedua kerangka hukum tersebut. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Sarak Opat memprioritaskan musyawarah dan rekonsiliasi untuk menjaga keharmonisan keluarga serta ketertiban sosial, namun memiliki kewenangan yuridis yang terbatas dalam menangani kasus KDRT yang berat. Sebaliknya, hukum positif memberikan kepastian hukum dan perlindungan korban, tetapi cenderung mengabaikan dimensi sosial dan budaya masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penyelesaian kasus KDRT memerlukan sinergi antara hukum adat dan hukum positif guna mencapai keadilan, perlindungan korban, dan keselarasan sosial.

Item Type: Article
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum > 346 Hukum Perdata
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Firaz Mahrizka Firaz Mahrizka
Date Deposited: 24 Aug 2026 10:29
Last Modified: 24 Aug 2026 10:29
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/59545

Actions (login required)

View Item
View Item