Kehadiran Saksi Dalam Pernikahan (Studi Perbandingan Antara Mazhab Maliki Dan Mazhab Syafi’i)

Muhammad Sahir, 131109034 (2018) Kehadiran Saksi Dalam Pernikahan (Studi Perbandingan Antara Mazhab Maliki Dan Mazhab Syafi’i). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Kehadiran Saksi Dalam Pernikahan  (Studi Perbandingan Antara Mazhab Maliki Dan Mazhab Syafi’i)]
Preview
Text (Kehadiran Saksi Dalam Pernikahan (Studi Perbandingan Antara Mazhab Maliki Dan Mazhab Syafi’i))
SKRIPSI FULL.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB) | Preview

Abstract

Saksi dalam pernikahan merupakan suatu hal yang sangat penting, bahkan saksi di tuntut kehadirannya dalam majelis aqad suatu pernikahan. Begitu pentingnya saksi ini sehingga jumhur ulama menempatkannya sebagai rukun dalam pernikahan. Tetapi permasalahan saksi ini masih terjadi perbedaan pendapat sebagian ulama. Penelitian ini secara khusus mengkaji dua pendapat ulama mazhab, yaitu Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i. Adapun tujuannya adalah untuk mengetahui pendapat Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i tentang kehadiran saksi dalam pernikahan, serta mengetahui sebab perbedaan pendapat dan metode Istimbath Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i. Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan metode kualitatif dengan jenis kajian pustaka. Data yang terkumpul dikaji melalui metode analisis-komperatif. Hasil analisa menunjukkan bahwa Mazhab Maliki berpendapat bahwa saksi itu tidak diwajibkan dalam aqad melainkan hanya sunnah atau dianjurkan, pernikahan tetap sah walaupun tidak hadirnya saksi dalam aqad. Mazhab Maliki lebih mengutamakan i’lan daripada saksi karena dalam i’lan sudah mencakup kesaksian, sedangkan Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa kehadiran saksi dalam aqad nikah adalah wajib dan jika pada saat aqad pernikahan tidak dihadiri oleh para saksi, maka pernikahan tersebut tidak sah . Dalil yang digunakan oleh Mazhab Maliki dan metode istimbath hukumnya menggunakan Hadist yang diriwayatkan oleh Daruquthni, menurut Imam Malik saksi tidak wajib hadir pada saat aqad pernikahan, pandangan Imam Malik berangkat dari illat ditetapkannya saksi sebagai syarat sah nikah. Mazhab maliki mengambil pemikiran bahwa untuk sampainya informasi dan bukti pernikahan tidak harus melembagakan saksi, namun bisa ditempuh melalui pengumuman (i’lan). Metode istimbath hukum Mazhab Syafi’i juga menggunakan hadits yang diriwayat oleh Daruquthni, Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa kata nahyu (peniadaan) dalam Sabda Rasulullah, bermakna tidak sah pernikahan sehingga menjadikan persaksian menjadi syarat dalam pernikahan, karena tanpa adanya saksi dalam aqad maka dianggap pernikahan itu tidak ada, sehingga hal itu menjadi syarat dalam pernikahan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. Mursyid Djawas, S. Ag, M. HI Pembimbing II : Sitti Mawar, S. Ag, MH
Uncontrolled Keywords: Kehadiran, Saksi, Dalam Pernikahan, Perbandingan, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.312 Rukun Nikah, termasuk Akad Nikah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Muhammad Sahir Sahir
Date Deposited: 24 Sep 2019 02:19
Last Modified: 24 Sep 2019 02:19
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/10041

Actions (login required)

View Item
View Item