Analisis Putusan Hakim Dalam Memberikan Hukuman Pidana Bagi Pelaku Homoseksual Di Tinjau Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Putusan Mahakamah Syar’iyah Banda Aceh No 19/JN/2017/MS.BNA).

Sardi, 140104073 (2019) Analisis Putusan Hakim Dalam Memberikan Hukuman Pidana Bagi Pelaku Homoseksual Di Tinjau Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Putusan Mahakamah Syar’iyah Banda Aceh No 19/JN/2017/MS.BNA). Skripsi thesis, Upt. Perpustakaan.

[thumbnail of Analisis Putusan Hakim Dalam Memberikan Hukuman Pidana Bagi Pelaku Homoseksual Di Tinjau Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Putusan Mahakamah Syar’iyah Banda Aceh No 19/JN/2017/MS.BNA).]
Preview
Text (Analisis Putusan Hakim Dalam Memberikan Hukuman Pidana Bagi Pelaku Homoseksual Di Tinjau Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Putusan Mahakamah Syar’iyah Banda Aceh No 19/JN/2017/MS.BNA).)
SKRIPSI FULL.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB) | Preview

Abstract

Liwath yaitu hubungan seksual dengan sesama jenis atau biasa disebut dengan Homoseksual, dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 63 ayat (1) telah mengatur tentang hukuman bagi pelaku homoseksual yaitu dengan ‘Uqubat ta’zir cambuk paling banyak 100 kali atau denda paling banyak 1000 (seribu) gram emas murni atau penjara paling lama 100 (seratus) bulan. Rumusan masalah skripsi ini ialah bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan hukuman terhadap pelaku homoseksual, dan bagaimana pandangan hukum Islam dalam terhadap putusan hakim yang memberikan sanksi bagi pelaku homoseksual. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode deskriptif analisis dengan tehnik pengumpulan data berdasarkan penelitian lapangan (field research) dan tinjauan pustaka (lebrary risearch). Hasil penelitian ialah hakim menjatuhkan hukuman bagi pelaku homoseksual terebut dengan hukuman cambuk 85 kali, dengan alasan hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut, dan ditambah dengan perasaan keadilan hakim, bahwasanya perasaan hakim lebih cocok pelaku mendapat hukuman 85 kali cambuk. Dari pandangan hukum Islam hukuman yang diberikan oleh hakim bagi pelaku homoseksual tersebut ialah sangat ringan dan tidak cocok karena pada zaman Nabi Lut AS. hukuman yang diberikan Allah kepada kaum Sodom tersebut ialah hukuman yang sangat mengerikan yang tidak pernah diberikan Allah kepada kaum-kaum sebelumnya. Sehingga para ulama menafsirkan hukuman homoseksual tersebut dengan bermacam hukuman, dari hukuman dibakar, dibunuh, dicambuk setara dengan hukuman zina, dirajam, dan dilempar dari gedung atau tempat tinggi dan dilempari dengan batu. Saran penulis seharusnya hakim menjatuhkan hukuman bagi pelaku homoseksual tersebut dengan hukuman 100 kali cambuk sebagaimana pendapatnya Imam As-Syafi’i dan selama tidak melebihi dari maksimal hukuman itu sendiri.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. H. Nurdin Bakry, M.Ag Pembimbing II : Badri, S.HI, MH
Uncontrolled Keywords: Pertimbangan hukum hakim, Tuntutan Hakim dan Pandangan Hukum Islam
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.543 Penyimpangan Seksual
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.6 Hukum Peradilan (Qada`)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Sardi Sardi
Date Deposited: 03 Oct 2019 03:49
Last Modified: 03 Oct 2019 03:49
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/10233

Actions (login required)

View Item
View Item