Penyelesaian Poligami Ilegal Melalui Jalur Hukum Pidana Menurut Hukum Islam (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Jantho)

Rauzatul Jannah, 150101054 (2019) Penyelesaian Poligami Ilegal Melalui Jalur Hukum Pidana Menurut Hukum Islam (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Jantho). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Penyelesaian Poligami Ilegal Melalui Jalur Hukum Pidana Menurut Hukum Islam (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Jantho)]
Preview
Text (Penyelesaian Poligami Ilegal Melalui Jalur Hukum Pidana Menurut Hukum Islam (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Jantho))
SKRIPSI FULL.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB) | Preview

Abstract

Poligami dalam Islam diperbolehkan hanya sampai empat orang saja dengan memenuhi syarat-syarat yang yang telah ditetapkan oleh agama dan negara. Agama hanya menetapkan bahwa bagi siapa saja yang hendak berpoligami maka ia harus mampu berlaku adil, adil yang dimaksud adalah adil dalam hal yang bersifat lahiriah sedangkan dalam hal bathiniah para ulama tidak mempermasalahkannya. Kendatipun demikian negara menambahkan syarat-syarat poligami yaitu selain mampu berlaku adil dan mampu dalam hal menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anaknya maka terlebih dahulu harus memperoleh izin isteri terdahulu. Akan tetapi, kebanyakan dari mereka tidak memenuhi syarat yang ditetapkan negara. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah mengapa kasus-kasus poligami ilegal diproses melalui jalur hukum pidana, bagaimana akibat hukum dilakukannya proses pidana pada kasus-kasus poligami ilegal, dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penyelesaian kasus-kasus poligami ilegal melalui jalur hukum pidana yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Jantho. Penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research), dengan pendekatan kualitatif dianalisis dengan menggunakan metode penelitian normatif sosiologis. Dari hasil penelitian ini dapat dipahami bahwa kasus-kasus poligami ilegal diproses melalui jalur hukum pidana selama pasal dalam KUHP tentang kejahatan asal usul perkawinan tidak dicabut atau diganti dengan undang-undang yang lain, dan mengenai kasus poligami ilegal yang telah diselesaikan oleh Pengadilan Negeri Jantho dalam rentang waktu tiga tahun (2014-2016) terdapat 5 (lima) kasus, yang terdiri dari dua putusan suami isteri yang salinan putusannya terpisah dan satu putusan suami. Adapun akibat hukum dilakukannya proses pidana pada kasus-kasus poligami ilegal lebih cenderung kepada fisik (badan) seperti penjara, akan tetapi akibat hukum tersebut bisa berbeda-beda tergantung penggunaannya misalnya dijadikan bukti otentik dalam hal pemecatan pekerjaan bagi PNS, dan putusan pengadilan tersebut bisa digunakan oleh isteri terdahulu sebagai bukti gugatan cerai. Jika ditinjau melalui hukum Islam, poligami ilegal tetap dianggap sah menurut agama selama memenuhi rukun dan syarat pernikahan, hanya saja negara memandang sah apabila memenuhi administratif negara.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : EMK. Alidar, S.Ag., M.Hum Pembimbing II : Muslem S.Ag.,MH
Uncontrolled Keywords: Penyelesaian Poligami Ilegal, Jalur Hukum Pidana, dan Hukum Islam
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.315 Poligami
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.58 Perbandingan Hukum Pidana Islam dengan Hukum Lain
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Rauzatul Jannah Jannah
Date Deposited: 03 Oct 2019 04:37
Last Modified: 03 Oct 2019 04:37
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/10244

Actions (login required)

View Item
View Item