Wani Maulida Alsa, 150101030 Penerimaan Kesaksian Tanpa Sumpah Dalam Perkara Cerai Talak Analisis Putusan Hakim Tingkat Banding Nomor 45/Pdt.G/2017/MS.Aceh. Penerimaan Kesaksian Tanpa Sumpah Dalam Perkara Cerai Talak Analisis Putusan Hakim Tingkat Banding Nomor 45/Pdt.G/2017/MS.Aceh.
Wani Maulida Alsa, 150101030, FSH, HK, 082365313212.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (2MB) | Preview
Abstract
Sumpah adalah suatu pernyataan yang khidmat yang diucapkan pada waktu saksi memberi keterangan dengan mengingat akan sifat Maha Kuasa Tuhan dan percaya bahwa siapa yang memberi keterangan yang tidak benar akan dihukum-Nya. Suatu sumpah yang diperintahkan oleh salah satu pihak yang berperkara kepada pihak lawannya, mempunyai suatu kekuatan pembuktian yang memaksa, jika sumpah itu telah diangkat. Namun pada prakteknya di persidangan, terdapat hakim yang menerima kesaksian para saksi tanpa disumpah terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan. Hal ini diperkuat dengan putusan hakim tingkat banding yang juga menerima keterangan para saksi tanpa disumpah, sebagaimana terdapat dalam putusan hakim tingkat banding nomor, tentang Perkara Cerai Talak di Mahkamah Syar’iyah Aceh tahun 2017. Namun, dapat diterima hanya sebagai bahan persangkaan saja bukan sebagai alat bukti utuh karena kesaksian tanpa sumpah masih diragukan kebenarannya karena dikhawatirkan adanya kesaksian palsu yang mengarah kepada sumpah palsu.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | wani Maulida alsa |
Date Deposited: | 10 Dec 2019 03:54 |
Last Modified: | 10 Dec 2019 03:54 |
URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/10421 |