Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe)

Ade Rizki Novendra, 140105107 (2019) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe). Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe)]
Preview
Text (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe))
Ade Rizki Novendra, 140105107, FSH, HTN, 082370190173.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB) | Preview

Abstract

Untuk mempercepat pembangunan pusat industri di Aceh, Pemerintah Aceh mengajukan eks kilang Arun untuk menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan PP No. 5 Tahun 2017 Tentang KEK Arun. Rumusan masalah dari penulisan ini adalah bagaimana kebijakan Pemerintah Tentang KEK Arun yang diatur dalam PP No. 5 Th 2017. Kedua bagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 5 ayat (1) PP No. 5 Th 2017. Metodelogi yang digunakan dalam analisis ini adalah deskriptif analisis dan yuridis normatif, sumber data yang digunakn adalah sumber data bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan Pemerintah tentang KEK Arun yang diatur dalam PP No.5 Th 2017 Pasal 5 ayat (1) menyebutkan Gubernur menetapakan Badan Usaha Pembangunan dan Pengelolaan KEK Arun dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh ) hari sejak PP ini diundangkan. Sedangkan yang disebutkan di dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (1) PP No. 5 Th 2017 langsung menyebutkan badan usaha pembangun dan pengelola KEK Arun adalah badan usaha perseroan terbatas yang dibentuk oleh anggota-anggota atau afiliasinya dari konsorsium PT Pertamina, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pelabuhan Indonesia I dan Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh yang mengusulkan KEK Arun. Padahal di dalam kerangka peraturan Perundang-Undangan No.12 Th 2011 disebutkan Penjelasan tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma. Dengan demikian Penjelasan Pasal 5 ayat (1) PP No. 5 Th 2017 kontradiktif dengan UU No.12 Th 2011 Tentang Pembentukan Perundang-Undangan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. Armiadi Musa, MA Pembimbing II : Arifin Abdullah, SHI., MH
Uncontrolled Keywords: Analisis, Kebijakan, Peraturan Pemerintah, Kawasan Ekonomi Khusus
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Tata Negara
Depositing User: Ade Rizki Novendra
Date Deposited: 09 Jan 2020 01:52
Last Modified: 09 Jan 2020 01:52
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/10692

Actions (login required)

View Item
View Item