Muslem, 2011057701 (2019) Tantangan Pelaksanaan Wakaf Tanah Dalam Sistem Perundang-Undangan di Indonesia. LKKI PUBLISHER, Banda Aceh. ISBN 978-602-50172-3-0
16-TANTANGAN PELAKSANAAN WAKAF TANAH DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA-Editor Buku.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (554kB) | Preview
Abstract
Umat Islam mempunyai peluang yang besar untuk memajukan perekonomian masyarakatnya karena memiliki sumber daya ekonomi yang sangat potensial, yaitu berupa harta wakaf yang khusus diadakan untuk kepentingan pengembangan ekonomi umat. Wakaf merupakan istilah yang hanya dikenal dalam hukum Islam, yang menurut Adijani berasal dari istilah bahasa Arab waqafa (fiil madhi) yaqifu (fiil mudharik) waqfan (isim masdar) yang berarti berhenti atau berdiri. Sedangkan Sudarsono memberikan arti wakaf yaitu menahan sesuatu barang daripada dijual-belikan atau diberikan atau dipinjamkan oleh yang empunya, guna dijadikan manfaat untuk kepentingan sesuatu tertentu yang diperbolehkan oleh syara’ serta tetap bentuknya dan boleh dipergunaksan diambil manfaatnya oleh orang yang ditentukan (yang menerima wakafan), perorangan atau umum.
Item Type: | Book |
---|---|
Subjects: | 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Muhammad Siddiq Armia |
Date Deposited: | 10 Mar 2020 06:45 |
Last Modified: | 10 Mar 2020 06:45 |
URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/11281 |