Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tindak Pidana Penipuan Dalam Pasal 378 KUHP

Mirza Dwan Sanova, 140104038 (2019) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tindak Pidana Penipuan Dalam Pasal 378 KUHP. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Tindak Pidana Penipuan]
Preview
Text (Membahas tentang Tindak Pidana Penipuan)
Mirza Dwan Sanova.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview

Abstract

Tindak pidana penipuan adalah salah satu bentuk kejahatan terhadap harta kekayaan manusia yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP). Tindak Pidana Penipuan diatur dalam bab XXV Pasal 378 sampai 395 KUHP, yang dalam rentang pasal-pasal tersebut, tindak pidana penipuan terbagi menjadi bentuk-bentuk penipuan yang lebih khusus. Tindak pidana penipuan ini merupakan kejahatan yang sering kali terjadi dan dapat terjadi di segala bidang dan bahkan pelakunya di berbagai lapisan masyarakat, baik dari lapisan bawah sampai masyarakat lapisan atas. Tindak pidana penipuan merupakan kejahatan yang berawal dari adanya suatu kepercayaan pada orang lain, dan kepercayaan tersebut dikhianati karena terdapat keadaan dan waktu untuk melakukan kejahatan ini. Ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana penipuan juga diatur dalam pasal yang sama, yaitu empat tahun penjara. Sedangkan dalam hukum Islam tidak mengatur secara khusus bagi pelaku tindak pidana ini. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimanakah peraturan dan sanksi tindak pidana penipuan dalam hukum Islam, dan bagaimanakah tinjauan hukum Islam terhadap tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 KUHP. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peraturan dan sanksi tindak pidananya dan untuk mengetahui bagaimanakah tinjauan dalam hukum Islam terhadap tindak pidana penipuan. Dalam penulisan ini menggunakan metode hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan data diperoleh dengan cara penelitian pustaka. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa dalam hukum Islam hukuman tindak pidana penipuan adalah hukuman ta’zir. Hukuman ta’zir ini dapat berupa hukuman pejara, jilid, diasingkan, ditegur, diperingati, dibunuh, dan lain sebagainya. sanksi dalam Pasal 378 KUHP pada dasarnya sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam hukum Islam, akan tetapi terdapat perbedaan dalam hal jaminan tercapainya tujuan dari hukum. Dalam hukum Islam hukuman yang diatur lebih menjamin terwujudnya tujuan hukuman dalam hal terciptanya keadilan dan terjaminnya kemaslahatan umum.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Dr. EMK Alidar, S.Ag., M.Hum 2. Zaiyad Zubaidi, MA
Uncontrolled Keywords: Penipuan, Tinjauan, dan Hukum Islam.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Mirza Dwan
Date Deposited: 12 Mar 2020 01:50
Last Modified: 12 Mar 2020 01:50
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/11293

Actions (login required)

View Item
View Item