Hukuman Tindak Pidana Penipuan Menggunakan Identitas Palsu Di Tinjau Menurut Hukum Islam

Eddy Munanda, 150104037 (2020) Hukuman Tindak Pidana Penipuan Menggunakan Identitas Palsu Di Tinjau Menurut Hukum Islam. Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Hukuman Tindak Pidana Penipuan Menggunakan Identitas Palsu Di Tinjau Menurut Hukum Islam]
Preview
Text (Hukuman Tindak Pidana Penipuan Menggunakan Identitas Palsu Di Tinjau Menurut Hukum Islam)
Eddy Munanda, 150104037, FSH, HPI, 082370572390.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview

Abstract

Penipuan menggunakan Identitas palsu merupakan satu tindak pidana dalam sistem hukum Indonesia. Masalah penipuan menggunakan ini belum sanksi atau hukuman dalam hukum Islam sehingga menjadi sesuatu hal yang patut diteliti, mengingat dalam sistem hukum nasional masalah ini diatur dalam Pasal 378 KUHP dan khususnya penipuan menggunakan identitas palsu atau tipu muslihat, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang atau menghapus piutang. Namun bukan berarti dalam hukum Islam tidak ada hukuman terhadap tindak pidana penipuan menggunakan identitans palsu ini. Pertayaan penelitian dalam skripsi ini adalah tinjauan hukum Islam terhadap putusan dan pertimbangan hakim (No. 164/pid.Bna/2016/PN Bna) tentang kasus tindak pidana penipuan menggunakan identitas palsu. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tinjaun hukum pidana Islam terhadap pelaku tindak pidana penipuan dengan menggunakan identitas palsu. Dengan menggunakan metode library reseacrh dan menggunakan data-data deskriptif, penelitian ini bersifat deskriptif analisis yang bertujuan untuk menjelaskan data tentang penipuan menggunakan identitas palsu yang kemudian dianalisis dengan teori dalam hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjelasan mengenai pengertian penipuan menggunakan identitas palsu ini sudah ada yang spesifik dan mendetail mengenai penipuan menggunakan identitas palsu ini, namun dalam hukum Islam belum terdapat hukuman terhadap tindak pidana ini. Sehingga melihat adanya kesamaan dengan kasus penipuan stempel Baitul Maal pada masa Umar bin Khattab yang menghukum pelakunya dengan hukuman ta’zir yakni, dicambuk 100 kali dan diasingkan setahun. Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa hukuman terhadap pelaku penipuan menggunakan identitas palsu adalah hukuman ta’zir.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. Kamaruzzaman, M. Sh. Pembimbing II : Riadus Sholihin, Sy, Mh.
Uncontrolled Keywords: Penipuan, Identitas Palsu.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Eddy Munanda
Date Deposited: 30 Jun 2020 01:46
Last Modified: 30 Jun 2020 01:46
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/12342

Actions (login required)

View Item
View Item