Pertanggungjawaban Pidana Dalam Hukum Islam Bagi Sipir yang Mengedarkan Narkotika di Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Menurut Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M. HH.16. KP. 05. 02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan

Safriadi, 150106079 (2020) Pertanggungjawaban Pidana Dalam Hukum Islam Bagi Sipir yang Mengedarkan Narkotika di Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Menurut Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M. HH.16. KP. 05. 02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan. Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Pertanggungjawaban Pidana Dalam Hukum Islam Bagi Sipir yang Mengedarkan Narkotika di Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Menurut Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M. HH.16. KP. 05. 02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan]
Preview
Text (Pertanggungjawaban Pidana Dalam Hukum Islam Bagi Sipir yang Mengedarkan Narkotika di Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Menurut Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M. HH.16. KP. 05. 02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan)
Safriadi, 150106079, FSH, IH, 085360042341.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB) | Preview

Abstract

Peredaran gelap narkotika di Indonesia telah merambah ke berbagai lingkungan kehidupan seperti lingkungan kerja. Salah satunya adalah Lembaga Pemasyarakatan. Misalnya Sipir di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi dan di Lembaga Pemasyarakatan Sekayu serta di beberapa Lembaga Pemasyarakatan lain telah mengedarkan dan menyelundupkan narkotika ke Lembaga Pemasyarakatan yang menyebabkan peraturan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M. HH.16. KP. 05. 02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan tidak diterapkan secara maksimal. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana bentuk pertanggungjawaban hukum bagi Sipir yang melakukan peredaran narkotika, apakah faktor penyebab terjadinya peredaran narkotika oleh sipir dan bagaimana pandangan hukum pidana Islam terhadap sipir yang mengedarkan narkotika di lembaga pemasyarakatan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu berdasarkan peraturan perundang-undangan dan buku-buku yang relevan. Bentuk pertanggungjawaban hukum bagi Sipir yang mengedarkan narkotika di LP menurut pandangan umum sebagai penanggung jawab penuh yang termasuk kategori medeplager (yang ikut serta), menurut Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika bentuk pertanggungjawaban berupa ancaman pidana (hukuman mati, hukuman seumur hidup, hukuman penjara) dan denda. Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M. HH.16. KP. 05. 02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan dikenakan sanksi administratif (diberhentikan) jika telah ada putusan ingkrah. Faktor penyebab Sipir mengedarkan narkotika di Lembaga Pemasyarakatan adalah faktor ekonomi, rendahnya mental dari Sipir yang terlibat, pengawasan di lembaga pemasyarakatan lemah, banyaknya pecandu narkotika yang hanya di penjara tanpa di rehabilitasi. Menurut hukum pidana Islam Sipir yang mengedarkan narkotika di Lembaga Pemasyarakatan dikenakan sanksi hukuman berupa jarimah ta’żīr (hukuman badan, kemerdekaan, dan denda).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Dr. Ridwan Nurdin, MCL. 2. M. Syu’ib, M.H.
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban Hukum, Sipir, Narkotika, Lembaga Pemasyarakatan
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat)
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.55 Minum Keras dan Obat-Obat Terlarang
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Safriadi Safriadi
Date Deposited: 02 Jul 2020 04:23
Last Modified: 02 Jul 2020 04:23
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/12447

Actions (login required)

View Item
View Item