Penyelesaian Sengketa Terhadap Batas Luas Pemakaian Lahan Adat Masyarakat Gampong Cot Mee dan Cot Rambong Yang Digunakan Oleh PT. Fajar Baizury & Brothers di Kabupaten Nagan Raya (Ditinjau Menurut Konsep Al-Ṣulḥu)

Resky Novanriandi, 160102004 (2020) Penyelesaian Sengketa Terhadap Batas Luas Pemakaian Lahan Adat Masyarakat Gampong Cot Mee dan Cot Rambong Yang Digunakan Oleh PT. Fajar Baizury & Brothers di Kabupaten Nagan Raya (Ditinjau Menurut Konsep Al-Ṣulḥu). Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Penyelesaian Sengketa Terhadap Batas Luas Pemakaian  Lahan Adat Masyarakat Gampong Cot Mee dan Cot Rambong Yang Digunakan Oleh PT. Fajar Baizury & Brothers di Kabupaten Nagan Raya (Ditinjau Menurut Konsep Al-Ṣulḥu)]
Preview
Text (Penyelesaian Sengketa Terhadap Batas Luas Pemakaian Lahan Adat Masyarakat Gampong Cot Mee dan Cot Rambong Yang Digunakan Oleh PT. Fajar Baizury & Brothers di Kabupaten Nagan Raya (Ditinjau Menurut Konsep Al-Ṣulḥu))
Resky Novanriandi, 160102004, FSH, HES, 081224065715.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview

Abstract

Sengketa pemakaian lahan adat oleh PT. Fajar Baizury & Brothers dengan masyarakat Gampong Cot Mee dan Cot Rambong, dimana pihak perusahaan telah mengambil lahan masyarakat melebihi HGU yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal inilah yang memicu terjadinya sengketa pemakaian lahan adat yang selama ini sudah digunakan oleh masyarakat Gampong Cot Mee dan Cot Rambong. Berdasarkan fakta ini, maka yang menjadi permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana upaya penyelesaian non litigasi terhadap sengketa batas luas pemakaian lahan adat masyarakat Gampong Cot Mee dan Cot Rambong, kebijakan pemerintah daerah dalam penyelesaian sengketa batas luas pemakaian lahan adat masyarakat Gampong Cot Mee dan Cot Rambong, serta analisis penyelesaian sengketa terhadap batas luas pemakaian lahan adat masyarakat menurut konsep al-ṣulḥu . Penulisan ini menggunakan metode penelitian deskriptif analisis, data yang diperoleh bersumber dari hasil pengamatan, wawancara, dan analisis dokumen. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa penyelesaian sengketa kepemilikan lahan adat dilakukan secara non litigasi melalui mediasi yang berlangsung di kantor Camat Tadu Raya, pihak mediatornya adalah Camat dan dihadiri oleh para pihak bersengketa serta stakeholder kecamatan. Adapun konsekuensi dari keputusan perdamaian yang dilakukan terhadap permasalahan tersebut adalah terputusnya perselisihan yang terjadi dan para pihak sepakat untuk berdamai, dimana pihak perusahaan bersedia membayar ganti rugi serta pengukuran ulang lahan HGU yang dilaksanakan oleh pihak BPN Nagan Raya. Adapun isi perjanjian dari perdamaian yang telah dilaksanakan oleh para pihak, dibolehkan di dalam hukum Islam karena tujuan dari al-ṣulḥu adalah untuk mengakhiri perselisihan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X6 Sosial dan Budaya > 2X6.1 Masyarakat Islam > 2X6.15 Kelompok Sosial
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Resky Novanriandi
Date Deposited: 25 Aug 2020 04:26
Last Modified: 25 Aug 2020 04:26
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/13152

Actions (login required)

View Item
View Item