Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindakan Persekusi (studi kasus di Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya)

Nuzul Rahmad, 150106029 (2019) Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindakan Persekusi (studi kasus di Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Pertanggungjawaban pidana pelaku tindakan persekusi (studi kasus persekusi di wilayah hukum kabupaten aceh barat daya)]
Preview
Text (Pertanggungjawaban pidana pelaku tindakan persekusi (studi kasus persekusi di wilayah hukum kabupaten aceh barat daya))
Nuzul Rahmad, 150106029, FSH, IH, 081263282322 .pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB) | Preview

Abstract

Pertanggungjawaban pidana merupakan suatu mekanisme untuk menentukan apakah seseorang terdakwa atau tersangka dipertanggungjawabkan atas suatu tindakan pidana yang terjadi atau tidak. Untuk dapat dipidananya si pelaku, disyaratkan bahwa tindak pidana yang dilakukannya memenuhi unsur-unsur yang telah ditentukan
dalam Undang-undang. Klasifikasi tindak pidana persekusi hingga tahun 2018 belum pernah dimuat dalam suatu instrument hukum yang mengikat di Indonesia. Oleh sebab itu, tuduhan tindak pidana persekusi adalah suatu kesalahan secara keilmuan hukum. Pada praktiknya perbuatan hukum persekusi yang dituduhkan akhirnya ditegakkan melalui pasal-pasal biasa dalam KUHP seperti pasal tentang pengeroyokan, penghinaan, kekerasan,pengrusakan atau beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi Tekhnologi Elektronik (UU ITE) apabila media dimana dilakukan perbuatan melawan hukum tersebut berhubungan dengan media
elektronik. Fokus permasalahan adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak persekusi dan bagaimana upaya yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum untuk menanggulangi tindakan persekusi. Jenis penelitian adalah yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan wawancara
langsung dengan pihak terkait untuk mengambil data lapangan. Hasil dan kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku tindakan persekusi yaitu dengan diterapkannya Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana tiga tahun enam bulan dan upaya yang dilakukan oleh penegak hukum untuk
menganggulangi tindakan persekusi adalah dengan tiga cara yaitu; pertama upaya pre-emtif, kedua upaya preventif dan ketiga adalah upaya refresif

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing 1. Dr. Abdul Jalil Salam, S.Ag., M.Ag 2. Syarifah Rahmatillah, S.Hi., M.H
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban Pidana dan Persekusi
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Depositing User: Nuzul Rahmad
Date Deposited: 25 Sep 2020 03:59
Last Modified: 25 Sep 2020 03:59
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/14248

Actions (login required)

View Item
View Item