Fenomena Praktek Kawin Lari (Kerje Naek) Di Masyarakat Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues

Ramlah, 150101050 (2020) Fenomena Praktek Kawin Lari (Kerje Naek) Di Masyarakat Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues. Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Fenomena Praktek Kawin Lari (Kerje Naek) Di Masyarakat Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues]
Preview
Text (Fenomena Praktek Kawin Lari (Kerje Naek) Di Masyarakat Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues)
Ramlah, 150101050, FSH, HK, 082277307866.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB) | Preview

Abstract

Kawin lari merupakan satu fenomena pernikahan yang terjadi secara umum di tengah masyarakat Indonesia. Dalam masyarakat adat, memiliki ragam istilah, seperti lari bini (Ambun), mangalua (Batak Toba) kawin ijari (Dayak Ma’anyan di Kalimantan Tengah), kawin roko (Flores), dan istilah lainnya. Kawin lari yaitu perkawinan berupa laki-laki melarikan perempuan pasangannya dengan berbagai faktor yang melatarbelakanginya. Penelitian ini khususnya menelaah praktik kawin lari yang terjadi di Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues, yang disebut dengan kerje naek. Rumusan masalah yang diajukan adalah apa faktor yang melatarbelakangi terjadinya kawin lari di Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues, bagaimana upaya yang dilakukan perangkat adat dalam mengatasi fenomena kawin lari, dan bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap praktik kawin lari (kerje naek) yang ada di Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues. Penelitian ini dikaji dengan pendekatan studi lapangan dengan metode kualitatif. Data yang telah dikumpulkan melalui observasi dan wawancara, serta dokumentasi, dianalisis dengan cata deskriptif-analisis. Hasil penelitiannya bahwa faktor terjadinya kawin lari di Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues ada tiga. Pertama, faktor restu orang tua. Kedua, faktor tingginya mahar dan uang hangus. Ketiga, pergaulan bebas yang membuat pihak perempuan hamil di luar nikah. Upaya yang dilakukan perangkat adat di dalam mengatasi fenomena kawin lari (kerje naek) yaitu dengan musyawarah adat, dan hasilnya berupa pemberian saksi kepada masing-masing pelaku yaitu laki-laki dihukum 1 ekor kambing dan gula-kupi, di pihak perempuan dihukum 16 bambu beras dan bumbu masak kambing. Praktik kawin lari (kerje naek) di Kecamatan Dabun Gelang Kab. Gayo Lues tidak sesuai dengan hukum Islam, karena tidak menghadirkan wali atau tanpa izin wali, dan praktiknya jauh dari prinsip nikah dalah Islam seperti adanya pengumuman dan pesta nikah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. Khairuddin S.Ag., M.Ag Pembimbing II : Yuhasnibar, M.Ag
Uncontrolled Keywords: Fenomena, Praktek Kawin Lari.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.31 Nikah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Ramlah Ramlah
Date Deposited: 08 Oct 2020 02:03
Last Modified: 08 Oct 2020 02:03
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/14462

Actions (login required)

View Item
View Item