Hukum Mendirikan Negara Islam: Studi Komparatif Antara Pandangan Al-Mawardi Dan Ibnu Taimiyah

Fatimah Zuhra, 131109075 (2018) Hukum Mendirikan Negara Islam: Studi Komparatif Antara Pandangan Al-Mawardi Dan Ibnu Taimiyah. Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Hukum Mendirikan Negara Islam: Studi Komparatif Antara Pandangan Al-Mawardi Dan Ibnu Taimiyah]
Preview
Text (Hukum Mendirikan Negara Islam: Studi Komparatif Antara Pandangan Al-Mawardi Dan Ibnu Taimiyah)
Fatimah Zuhra, 131109075, FSH, SPM, 081269237021.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB) | Preview

Abstract

Di kalangan ulama masih ditemukan perbedaan menetapkan hukum mendirikan negara Islam. Secara khusus, perbedaan tersebut terletak pada tujuan mendirikan negara Islam. Di antara tokoh ulama yang tidak sepaham dalam masalah ini adalah Imam al-Mawardi dan Ibnu Taimiyah. Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana hukum mendirikan negara Islam menurut Imam al-Mawardi dan Ibnu Taimiyah, serta bagaimana analisis perbandingan antara keduanya.Penulis menggunakan metode deskriptif-komparatif. Berdasarkan metode pengumpulan data, maka penelitian ini dikategorikan penelitian library research (kajian pustaka). Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Imam al-Mawardi, mendirikan negara Islam adalah wajib, sebagaimana kewajiban mengangkat seorang pemimpin. Karena, negaralah yang mampu menerapkan hukum-hukum Islam secara sempurna. Sistem Negara Islam dalam pandangan Imam al-Mawardi yaitu sistem kekhalifahan, sebagaimana dipraktekkan pada masa sahabat khulāfah al-rāsyidīn. Menurut Ibnu Taimiyah, hukum mendirikan negara Islam adalah wajib bagi umat Islam. Kewajiban ini didasari karena negara sebagai alat untuk menerapkan hukum-hukum Allah. Menurut beliau, sistem pemerintahan dalam negara Islam tidak baku. Artinya, tidak harus mengikuti sistem kekhalifahan, karena tidak ada dalil yang pasti tentang sistem negara dalam Islam. Antara pandangan Imam al-Mawardi dan Imam Ibnu Taimiyah memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaannya adalah mendirikan negara Islam adalah suatu kewajiban. Adapun perbedaannya yaitu: Pertama, tentang penetapan landasan syar’i mendirikan negara Islam. Imam al-Mawardi berpandangan bahwa hukum mendirikan negara Islam berdasarkan ijma’ ulama dan praktek para sahabat. Selain itu, akal juga membenarkannya. Sedangkan menurut Ibnu Taimiyah, dasar hukum mendirikan negara dan kepemimpinan dalam Islam berdasarkan hadis Rasulullah, yaitu riwayat hadis dari Hasan. Kedua, tentang sistem pemerintahan dalam negara Islam. Imam al-Mawardi berpendapat, sistem yang dipakai adalah sistem khalifah sebagaimana dipraktekkan oleh khulāfah al-rāsyidīn. Adapun Ibnu Taimiyah tidak menetapkan tentang sistem negara. Hal terpenting menurut Ibnu Taimiyah adalah negara yang mampu menerapkan syariat Islam secara sempurna.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Prof. Dr. Muslim Ibrahim, MA. Pembimbing II : H. Mutiara Fahmi, Lc., MA
Uncontrolled Keywords: Hukum, Negara Islam.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 209 Sekte dan Gerakan Pembaharuan
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X6 Sosial dan Budaya > 2X6.2 Politik
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Fatimah Zuhra Zuhra
Date Deposited: 16 Nov 2020 04:08
Last Modified: 16 Nov 2020 04:08
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/14471

Actions (login required)

View Item
View Item