Pemberian Hak Asuh Kepada Ayah Bagi Anak Yang Belum Mumayyiz Pasca Perceraian (Studi Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor 0200/Pdt.G/2015/MS.Bna)

Nelly Rosita, 150101049 (2020) Pemberian Hak Asuh Kepada Ayah Bagi Anak Yang Belum Mumayyiz Pasca Perceraian (Studi Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor 0200/Pdt.G/2015/MS.Bna). Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Pemberian Hak Asuh Kepada Ayah Bagi Anak Yang   Belum Mumayyiz Pasca Perceraian (Studi Analisis   Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor   0200/Pdt.G/2015/MS.Bna)]
Preview
Text (Pemberian Hak Asuh Kepada Ayah Bagi Anak Yang Belum Mumayyiz Pasca Perceraian (Studi Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor 0200/Pdt.G/2015/MS.Bna))
Nelly Rosita, 150101049, FSH, HK, 085359680498.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (8MB) | Preview

Abstract

Apabila suami istri bercerai dan mereka memiliki seorang anak yang belum mumayyiz, maka mengenai hak asuh terssbut, haruslah dinyatakan secara jelas dalam suatu putusan agar dapt dipercaya dalam melaksanakan tugasnya, sehingga si pengasuh dapat membimbing dan mendidik anak tersebut dengan baik. Mengenai hal ini telah dijelaskan dalam Pasal 105 KHI disebutkan bahwa “anak yang belum mumayyiz atau anak yang belum berumur 12 tahun hak asuhnya diberikan kepada si ibu”. Namun berbeda dalam putusan No. 0200/Pdt.G/2015/MS.Bna yang menetapkan hak asuh anak yang belum mumayyiz atau anak yang belum berumur 12 tahun diberikan kepada si ayah (Pemohon). Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dasar pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh tentang pemberian hak asuh dalam memutuskan perkara No. 0200/Pdt.G/2015/MS.Bna dan untuk menjelaskan pandangan hukum Islam tentang pemberian hak asuh dalam putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh No. 0200/Pdt.G/2015/MS.Bna. Penelitian dalam skripsi ini menggunakan pendekatan kualitatif sesuai dengan sifat data yang ada, berdasarkan pada wawancara langsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak asuh anak diberikan kepada ayah selaku ayah kandungnya. Adapun dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan putusan No. 0200/Pdt.G/2015/MS.Bna adalah demi kepentingan anak itu sendiri, dan Anak tersebut sudah diasuh oleh ayahnya sejak berumur 2,5 tahun sehingga anak tersebut lebih dekat dengan ayahnya, maka demi menjaga psikologisnya si anak lebih baik tetap diasuh oleh ayahnya. Ibunya (Termohon) tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk mewakilinya sehingga haknya gugur. Dan keputusan Majelis Hakim dalam memutuskan hak asuh anak kepada ayah, menurut peneliti putusan tersebut sudah sesuai dengan konsep hukum Islam, meskipun di dalam konsep hukum Islam hak asuh anak yang belum mumayyiz adalah hak seorang ibu. Namum hukum Islam memberikan persyaratan-persyaratan buat seorang pengasuh. Dalam putusan tersebut, karena ibu terbukti tidak memenuhi syarat sebagai seorang pengasuh. Maka Majelis Hakim memberikan hak asuh anak yang belum mumayyiz kepada ayah kandungnya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Misran, S.Ag.,M.Ag, Pembimbing II : M. Syuib, S.Hi., MH
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.33 Perceraian
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.37 Menyusui dan Mengasuh / Memelihara Anak
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Nelly Rosita
Date Deposited: 16 Oct 2020 04:03
Last Modified: 16 Oct 2020 04:03
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/14589

Actions (login required)

View Item
View Item