Ancaman Pidana Terhadap Pelaku Penyebar Hoax Dalam Pasal 45 A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Menurut Hukum Pidana Islam

Sabella Muthaharah, 160104041 (2020) Ancaman Pidana Terhadap Pelaku Penyebar Hoax Dalam Pasal 45 A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Menurut Hukum Pidana Islam. Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Ancaman Pidana Terhadap Pelaku Penyebar Hoax Dalam Pasal 45 A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Menurut Hukum Pidana Islam]
Preview
Text (Ancaman Pidana Terhadap Pelaku Penyebar Hoax Dalam Pasal 45 A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Menurut Hukum Pidana Islam)
Sabella Muthaharah, 160104041, FSH, HPI, 082365220752.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview

Abstract

Perbuatan menyebarkan hoax melalui internet termasuk dalam cyber crime. Hoax adalah berita palsu atau berita bohong. Perbuatan menyebarkan hoax melalui media komunikasi elektronik pada Pasal 45 A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu diancam dengan pidana penjara penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Meskipun ada hukum yang melarang perbuatan tersebut, namun dalam Undang-Undang tersebut masih menimbulkan ketidak jelasan dari makna penyebar berita bohong seperti apa yang dimaksud. Dalam hukum Islam perbuatan ini merupakan perbuatan yang dilarang. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana sanksi terhadap pelaku penyebar hoax menurut Pasal 45 A yat (1) UU ITE dan bagaimana tinjauan hukum pidana Islam mengenai sanksi bagi pelaku penyebar hoax yang terdapat dalam UU tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan kajian kepustakaan (library research) dengan jenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ditemukan bahwa penyebar hoax melalui internet dalam hukum Islam masuk dalam dua kategori jarimah yaitu hudud bagi pelaku penyebar hoax zina dan ta’zir bagi pelaku penyebar hoax selain hoax zina. Sedangkan dalam Pasal 45 A UU ITE tidak membedakan sanksi antara dua jenis perbuatan yang berbeda tersebut. Karna pada dasarnya hoax zina sanksi nya jauh lebih berat daripada hoax lainnya. Pemerintah perlu merevisi ulang UU ITE dengan memberi ketentuan mengenai berita bohong seperti apa yang dimaksud agar pelaku bisa dijerat pasal tersebut serta membedakan sanksi bagi hoax zina dan hoax yang lainnya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. H. Nurdin Bakry, M.Ag, Pembimbing II : Muhammad Syuib, M.H
Uncontrolled Keywords: Hoax, ITE, Hukum Pidana Islam.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.59 Aspek Hukum Pidana Islam Lainnya
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 303 Proses sosial > 303.4 Perubahan sosial > 303.48 PerkembanganSains dan Teknologi
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Sabella Muthahharah
Date Deposited: 20 Oct 2020 04:26
Last Modified: 20 Oct 2020 04:26
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/14610

Actions (login required)

View Item
View Item