Perjanjian Pertanggungan Risiko Pada Sewa Mobil Antara Pihak Penyewa Tanpa Sopir Dengan CV Deza Rent Car Dalam Perspektif Ijarah Bi Al-Manfa’ah”

Helvandra Busrian, 150102131 (2019) Perjanjian Pertanggungan Risiko Pada Sewa Mobil Antara Pihak Penyewa Tanpa Sopir Dengan CV Deza Rent Car Dalam Perspektif Ijarah Bi Al-Manfa’ah”. Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Perjanjian Pertanggungan Risiko Pada Sewa Mobil Antara  Pihak Penyewa Tanpa Sopir Dengan CV Deza Rent Car Dalam Perspektif Ijarah Bi Al-Manfa’ah”]
Preview
Text (Perjanjian Pertanggungan Risiko Pada Sewa Mobil Antara Pihak Penyewa Tanpa Sopir Dengan CV Deza Rent Car Dalam Perspektif Ijarah Bi Al-Manfa’ah”)
Helvandra Busrian, 150102131, FSH, HES, 081369705401.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (7MB) | Preview

Abstract

Pertanggungan risiko dalam praktik rental mobil adalah tanggung jawab perusahaan terhadap pelanggan apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan yang membuat objek sewa rusak. Tanggung jawab yang diberikan oleh perusahaan Rent Car yaitu berupa ganti kerugian. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana perspektif hukum Islam terhadap perjanjian pertanggungan risiko yang dilakukan oleh pihak CV Deza Rent Car dengan pihak penyewa tanpa sopir dalam perspektif akad ijarah bi al-manfa’ah dengan memperhatikan bagaimana klausula perjanjian pertanggungan risiko yang disepakati oleh pihak penyewa mobil dengan manajemen CV Deza Rent Car serta bagaimana pertanggungan risiko rental mobil dalam perspektif Ijarah bi al-manfa’ah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif untuk mengkaji kombinasi dari data primer yang di peroleh dari penelitian lapangan (field research) dan data sekunder yang diperoleh dari penelitan kepustakaan (library research). Kedua jenis data diperoleh dengan teknik wawancara dan dokumentasi melalui dokumen perjanjian antara penyewa dengan CV Deza Rent Car. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa ketika terjadi pelanggaran pihak CV Deza Rent Car biasanya merundingkan dengan jalan damai terlebih dahulu atau melalui jalur kekeluargaan, akan tetapi ketika dengan jalur kekeluargaan tidak dapat diselesaikan maka diselesaikan dengan jalur hukum di mana kedua belah pihak akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dalam penyelesaian permasalahan ini dapat di simpulkan bahwa pihak CV Deza Rent Car tidak menanggung risiko yang muncul dari transaksi tersebut yang bukan di sebabkan oleh faktor kelalaian pihak penyewa. Hal tersebut merupakan sebuah perjanjian yang bertentangan dengan konsep Fiqh karena berdasarkan konsep ijārah bi al-Manfa'ah para ulama telah memformulasikan bahwa seluruh pertanggungan risiko yang muncul dalam akad ijārah bi al-Manfa'ah tersebut yang bukan disebabkan oleh faktor kesengajaan atau kelalaian pihak penyewa maka risiko itu ditanggung sepenuhnya oleh pemilik objek sewa.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. Husni Mubarak, Lc., M.A Pembimbing II : Gamal Achyar, Lc., M.A
Uncontrolled Keywords: Perjanjian, Pertanggungan Risiko, Ijarah Bi Al-Manfa’ah”
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.223 Sewa Menyewa (Ijarah)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Helvandra Busrian
Date Deposited: 26 Nov 2020 04:36
Last Modified: 26 Nov 2020 04:36
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/14928

Actions (login required)

View Item
View Item