Transaksi Sewa Baju Pengantin dan Sistem Pertanggungan Risiko dalam Perspektif Akad Ijarah Bi Al-Manfa’ah

Resa Hamalia Fitra, 150102117 (2020) Transaksi Sewa Baju Pengantin dan Sistem Pertanggungan Risiko dalam Perspektif Akad Ijarah Bi Al-Manfa’ah. Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Transaksi Sewa Baju Pengantin dan Sistem Pertanggungan Risiko dalam Perspektif Akad Ijarah Bi Al-Manfa’ah]
Preview
Text (Transaksi Sewa Baju Pengantin dan Sistem Pertanggungan Risiko dalam Perspektif Akad Ijarah Bi Al-Manfa’ah)
Resa Hamalia Fitra, 150102117, FSH, HES, 082369484969.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (7MB) | Preview

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang transaksi sewa baju pengantin dan sistem pertanggungan risiko dalam perspektif akad ijarah bi al-manfa’ah dengan mengambil landasan kajian di Kecamatan Lueng Bata Banda Aceh. Hal megenai Pertanggungan risiko kerusakan objek sewa dimana pihak pemilik usaha baju pengantin tidak menjelaskan diawal akad transaksi, jika kerusakan terjadi dibebankan kepada pihak penyewa. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana prosedur pelaksanaan akad sewa-menyewa baju pengantin di Kecamatan Lueng Bata Banda Aceh dan bagaimana analisis pertanggungan risiko atas objek sewa terkena kerusakan dalam waktu penyewaan menurut fiqih muamalah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif untuk mengkaji dari data primer yang diperoleh dari penelitian dengan penelitian langsung kelapangan (field research) menggunakan teknik wawancara dan observasi. Dan data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan (library research) dengan cara menafsirkan hadist, mengkaji buku-buku serta literatur-literatur yang berkaitan dengan penulisan skripsi ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada saat prosedur pelaksanaan akad hal pertama yang disepakiti adalah mengenai berapa jumlah baju pengantin yang akan disewa, harga sewa baju pengantin dan selanjutnya yang disepakti adalah waktu pengembalian baju tersebut. Namun adapun mengenai masalah pertanggungan risiko kerusakan objek sewa baik itu faktor kesegajaan ataupun tidak maka pemilik akan meminta ganti rugi kepada konsumen. Hal tersebut bertentangan dengan konsep Fiqih karena berdasarkan konsep ijarah bi al-manfa’ah bahwa seluruh pertanggungan risiko yang bukan disebabkan oleh faktor kesegajaan atau kelalaian pihak penyewa maka risiko itu ditanggung sepenuhnya oleh pemilik objek sewa. Akan tetapi jika kerusakan tersebut terjadi atas unsur kesegajaan pihak penyewa dalam menjaga objek sewa yang telah diamanahkan maka pihak konsumen/penyewa wajib membayar ganti rugi atas kerusakan tersebut.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. Husni Mubarrak Lc., MA Pembimbing II : Bustamam Usman, S.HI, MA
Uncontrolled Keywords: Sewa, Pertanggungan Risiko, Ijarah Bi Al-Manfa’ah
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.223 Sewa Menyewa (Ijarah)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Resa Hamalia Fitra
Date Deposited: 07 Dec 2020 02:16
Last Modified: 07 Dec 2020 02:16
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/15019

Actions (login required)

View Item
View Item