Sanksi Tindak Pidana Ujaran Kebencian Terhadap Presiden Dalam Undang-Undang ITE nomor 19 Tahun 2016 Di Tinjau Menurut Hukum Pidana Islam

Yayu Supardi, 140104113 (2019) Sanksi Tindak Pidana Ujaran Kebencian Terhadap Presiden Dalam Undang-Undang ITE nomor 19 Tahun 2016 Di Tinjau Menurut Hukum Pidana Islam. Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Sanksi Tindak Pidana Ujaran Kebencian Terhadap Presiden Dalam Undang-Undang ITE nomor 19 Tahun 2016 Di Tinjau Menurut Hukum Pidana Islam]
Preview
Text (Sanksi Tindak Pidana Ujaran Kebencian Terhadap Presiden Dalam Undang-Undang ITE nomor 19 Tahun 2016 Di Tinjau Menurut Hukum Pidana Islam)
Yayu Supardi, 140104113, FSH, HPI, 081263530200.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB) | Preview

Abstract

Maraknya terjadi ujaran kebencian terhadap presiden yang belakangan ini semakin menarik perhatian dari berbagai kalangan terutama masyarakat dan aparat penegak hukum. Ujaran kebencian dapat menciptakan terjadinya diskriminasi, kekerasan, penghasutan, yang sewaktu-waktu dapat menimbulkan perpecahan bangsa. Konstitusi mengatur dan menjamin kebebasan berpendapat serta berekspresi setiap individu sejak dilahirkan namun tetap dengan batasan-batasan tertentu. Permasalahan yang dikaji oleh penulis dalam skripsi ini ialah bagaimana penerapan sanksi tindak pidana ujaran kebencian terhadap presiden dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kemudian ditinjau menurut hukum pidana Islam. Jenis penelitian ini termasuk penelitian “Library Research” yang bersifat deskriptif analitis. Kemudian data diambil dari dua sumber yaitu sumber primer dan sumber sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa penerapan sanksi tindak pidana ujaran kebencian terhadap presiden yang terdapat dalam Undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat di pastikan bisa di terapkan terhadap setiap individu tanpa melihat status sosialnya. Kemudian dalam penerapan sanksi yang di berlakukan dalam perundang-undangan sudah sesuai dengan hukum pidana Islam karena di dalam sumber agama Islam yaitu al-Qur’an dan Hadits melarang orang lain untuk menghina, menghasut, memfitnah, mengadu domba sesama muslim apalagi seorang pemimpin. Dalam bentuk sanksi terdapat perbedaan jika di masa khalifah Islam hukuman yang dijatuhkan berupa cambukan (jilid) kemudian didalam hukum positif adalah hukuman penjara. Namun terlepas dari itu dapat disimpulkan penerapan sanksi pidana yang didalam ujaran kebencian mencankup beberapa kategori tindak pidana diantaranya adalah penghinaan, pencemaran nama baik, menghasut, memprovokasi, penistaan, perbuatan yang tidak menyenangkan serta penyebaran berita bohong, termasuk dalam kategori jarimah ta’zir yang dimana dalam bentuk sanksinya diserahkan sepenuhnya kepada pemimpin (Ulil Amri) untuk menentukan sanksinya, karenasanksinya tidak ditentukan dalam al-Qur’an maupun Hadits.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Saifuddin Sa’dan, S.Ag.,M.Ag Pembimbing II : Mumtazinur, S.IP.,MA
Uncontrolled Keywords: Penerapan Sanksi, Ujaran Kebencian, Hukum Pidana Islam
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.59 Aspek Hukum Pidana Islam Lainnya
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Yayu Supardi
Date Deposited: 30 Dec 2020 03:02
Last Modified: 30 Dec 2020 03:02
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/15218

Actions (login required)

View Item
View Item