Perjanjian Kerjasama Antara Pihak Penjual Dengan Provider Shopee Menurut Perspektif Ijãrah Bi Al-Manfa’ah

Syawalianita Nurfitri Yumni, 160102174 (2020) Perjanjian Kerjasama Antara Pihak Penjual Dengan Provider Shopee Menurut Perspektif Ijãrah Bi Al-Manfa’ah. Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Perjanjian Kerjasama Antara Pihak Penjual Dengan Provider Shopee Menurut Perspektif Ijãrah Bi Al-Manfa’ah.]
Preview
Text (Perjanjian Kerjasama Antara Pihak Penjual Dengan Provider Shopee Menurut Perspektif Ijãrah Bi Al-Manfa’ah.)
Syawalianita Nurfitri Yumni, 160102174, FSH, HES, 081263219074.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview

Abstract

Shopee sebagai aplikasi yang bergerak dibidang jual beli online dan dapat diakses secara mudah dengan menggunakan smartphone. Shopee akan menyediakan dan menawarkan berbagai macam produk-produk fashion hingga produk untuk kebutuhan sehari-hari. Praktik sewa-menyewa antara penjual dengan Shopee terjadi secara otomatis karena hanya sebatas pembukaan toko tanpa adanya biaya sewa, sedangkan syarat ijârah adalah adanya upah/ujrah (harga sewa) yaitu nilai harta yang dikeluarkan sebagai pengganti manfaat dari barang. Pada kenyataannya membuka toko dalam merketplace online Shopee tidaklah gratis, karena para penjual yang menjual barang dagangannya harus bersedia mengikuti segala ketentuan yang dibuat oleh pihak Shopee, yaitu penahanan uang selama beberapa waktu sampai adanya konfirmasi dari pembeli. Pertanyaan penelitian pada skripsi ini adalah Bagaimana klausula Perjanjian yang Disepakati oleh Pihak penjual sebagai Online Shop dengan Shopee. Apakah perjanjian kerjasama antara pihak penjual dengan Shopee telah sesuai dengan perspektif akad ijârah bi al-manfa’ah. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah deskriptif analisis dan pendekatan kualitatif. Teknik yang digunakan dengan cara wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian kerjasama antara penjual dan Shopee dibuat secara sepihak oleh Shopee. Penjual dan pihak Shopee melakukan akad sewa menyewa ijârah. Karena terdapat upah atau imbalan melalui penahanan atau peminjaman uang di dalam rekening bersama ataupun Shopee Pay. Pihak Shopee juga tidak bisa mengakui bahwa transaksi dalam Shopee sepenuhnya gratis. Karena Shopee meminjam uang penjualan yang ditahan selama beberapa waktu untuk memberikan subsidi gratis ongkos kirim dan promo menarik lainnya untuk menarik minat pengguna Shopee.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr Husni Mubarrak, Lc, MA, Pembimbing II : Gamal Achyar, Lc, MA
Uncontrolled Keywords: Perjanjian kerjasama, penjual dan Shopee, Ijãrah Bi Al-Manfa’ah
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.223 Sewa Menyewa (Ijarah)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Syawalianita Nurfitri Yumni
Date Deposited: 07 Jan 2021 03:33
Last Modified: 07 Jan 2021 03:33
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/15303

Actions (login required)

View Item
View Item