Implementasi Khiyār Syarat pada Transaksi Jual Beli Sepatu secara Dropship (Suatu Penelitian terhadap Dropshipper di Kecamatan Syiah Kuala)

Ade Nidya Fernanda, 160102108 (2020) Implementasi Khiyār Syarat pada Transaksi Jual Beli Sepatu secara Dropship (Suatu Penelitian terhadap Dropshipper di Kecamatan Syiah Kuala). Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Implementasi Khiyār Syarat pada Transaksi Jual Beli Sepatu secara Dropship (Suatu Penelitian terhadap Dropshipper di Kecamatan Syiah Kuala)]
Preview
Text (Implementasi Khiyār Syarat pada Transaksi Jual Beli Sepatu secara Dropship (Suatu Penelitian terhadap Dropshipper di Kecamatan Syiah Kuala))
Ade Nidya Firnanda, 160102108, FSH, HES, 082262350618.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview

Abstract

Dropshipping merupakan salah satu bentuk jual beli online yang mana pelaku usaha bertindak sebagai perantara antara penjual asli (supplier) dan konsumen. Dropshipper sepatu di Kecamatan Syiah Kuala tidak menyetok barang dan tidak mengurus pengiriman sehingga ia tidak mengetahui bagaimana keadaan barang sebenarnya. Terkadang pada jual beli online seperti ini terdapat resiko yang terjadi berupa kecacatan/kerusakan barang, kesalahan pengiriman, dan lain sebagainya. Sehingga dibutuhkan suatu sistem garansi untuk memproteksi kedua belah pihak dari kerugian maupun perselisihan di kemudian hari. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk garansi retur pada perjanjian jual beli sepatu di Kecamatan Syiah Kuala secara dropship dan bagaimana tinjauan khiyār syarat terhadap bentuk garansi retur pada pembelian sepatu secara dropship. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan sosiolegal dengan metode penelitian deskriptif analisis berdasarkan data yang diperoleh dari hasil wawancara dengan pihak dropshipper di Kecamatan Syiah Kuala. Hasil dari penelitian ini adalah garansi yang diberikan oleh dropshipper di Kecamatan Syiah Kuala dalam bentuk penukaran barang, dan beberapa memberikan pengembalian dana selama 3x24 jam dengan syarat dan ketentuan tertentu. Dalam konsep khiyār syarat, garansi retur memiliki relevansi dengan khiyār syarat, karena dropshipper memberikan opsi retur dalam tempo waktu tertentu agar menjamin kerelaan para pihak. Pemberian waktu 3 hari oleh kebanyakan dropshipper di Syiah Kuala telah sesuai dengan ketentuan waktu khiyār syarat menurut fuqaha. Perbedaannya terletak pada bentuk jaminan yang diberikan, pada khiyār syarat jual beli bisa dibatalkan jika terdapat kecacatan atau ketidakpuasan konsumen. Sedangkan garansi retur oleh kebanyakan dropshipper hanya memberikan penukaran barang, yang menunjukkan bahwa jual beli tidak dapat dibatalkan. Namun, bentuk garansi retur maupun khiyār syarat, keduanya memiliki motif untuk menjamin hak-hak para pihak sehingga mereka tidak merasa dirugikan dan terciptanya kepuasan dan kerelaan antara keduanya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Muhammad Siddiq, M.H., Ph.D Pembimbing II : Rispalman, SH., MH
Uncontrolled Keywords: Khiyār Syarat, Jual Beli Dropship, Garansi
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.21 Jual Beli (Murabahah)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Ade Nidya Fernanda Ade
Date Deposited: 25 Jan 2021 02:42
Last Modified: 25 Jan 2021 02:42
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/15408

Actions (login required)

View Item
View Item