Penyelesain jarimah ikhtilat dengan Hukum Adat Ditinjau menurut Hukum Islam (Studi Kasus Di Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya)

Annisa fitri, 140104018 (2019) Penyelesain jarimah ikhtilat dengan Hukum Adat Ditinjau menurut Hukum Islam (Studi Kasus Di Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya). Skripsi thesis, UIN Ar-raniry.

[thumbnail of Membahas tentang Penyelesain jarimah ikhtilat dengan Hukum Adat Ditinjau menurut Huku Islam (Studi Kasus Di Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya)]
Preview
Text (Membahas tentang Penyelesain jarimah ikhtilat dengan Hukum Adat Ditinjau menurut Huku Islam (Studi Kasus Di Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya))
Annisa Fitri W, 140104018, FSH, HPI, 085318466614.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB) | Preview

Abstract

Kejahatan ikhtilath cukup banyak ditemukan bahkan sebagian masyarakat memandang perbuatan tersebut sesuatu yang lumrah akibat dari pergeseran budaya. Namun,dalam kontek hukum adat,perilaku ikhtilath tersebut tentu tidak dapat dilepaskan dari jerat hukum. Penelitian ini mengambil studi kasus di Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini ada tiga,pertama bagaimanakah proses dalam prosedur penyelesaian tindak pidana ikhtilath melalui hukum adat di Kecamatan Susoh Aceh Barat Daya, kedua bagaimana pertimbangan tokoh adat kecamatan Susoh menyelesaikan tindak pidana ikhtilath melalui hukum adat, ketiga bagaimana tinjauan hukum islam terhadap penyelesaian tindak pidana ikhtilath melalui hukum adat di Kecamatan Susoh. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan studi lapangan dalam bentuk kasus (library research). Data-data penelitian direduksi dan dianalisa dengan cara analisis-yuridis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa,pertama proses dan prosedur penyelesaian tindak pidana ikhtilath melalui hukum adat di Kecamatan Susoh Aceh Barat Daya melalui empat tahap,pelaporan dan penangkapan,penetapan dan penilaian saksi,penilaian kasus,dan penentuan solusi hukum dengan jalan musyawarah. Kedua, terdapat empat pertimbangan tokoh adat Kecamatan Susoh menyelesaikan tindak pidana ikhtilath melalui hukum adat. 1) sebagai sarana mengendalikan perilaku sosial masyaraka, 2) sebagai jalan untuk memberi pengajaran kepada perilaku agar tidak melakukan perbuatan yang sama,juga kepada masyarakat agar tidak melalukan kejahatan serupa. 3) sebagai jalan untuk tetap mempertahankan peranan lembaga adat dalam menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi dalam masyarakat. 4) diharapkan penyelesaian menurut adat memberi kemaslahatan bagi masyarakat. Penyelesaian tindak pidana ikhtilath melalui hukum adat di Kecamatan Susoh tidak bertentangan dengan hukum islam. Sebab,proses dan sanksi hukum yang diterapkan kepada pelaku masuk dalam hukuman ta’zir. Tokoh adat sebagai penguasa berhak untuk menentukan jenis dan kriteria sanksi yang dibebankan kepada pelaku.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Annisa Fitri. W Nisa
Date Deposited: 19 Jan 2021 05:05
Last Modified: 19 Jan 2021 05:05
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/15433

Actions (login required)

View Item
View Item