Fandi Wijaya, 111309755 (2020) Tinjauan Fikih Terhadap Pembatasan Poligami PNS Menurut Peraturan Pemerintah Nomor. 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.
Fandi Wijaya, 111309755, FSH, HK, 082286796242.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (2MB) | Preview
Abstract
Perkawinan merupakan sunnatullahyangumum dan berlaku pada semua makhluk-Nya. Poligami merupakan perbuatan yang legal di Indonesia, hal ini jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun, ada pengecualian bagi PNS, terutama bagi perempuan, dimana aturan Peraturan Pemerintah Nomor. 45 Tahun 1990, Pasal 4 ayat (2), pegawai wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat. Itu artinya, wanita PNS hanya diperbolehkan untuk menjadi istri pertama dari seorang laki-laki, baik laki-laki tersebut PNS ataupun bukan PNS.Oleh karenanya penelitian ini bertujuan untuk mengetahuibagaimana pembatasan poligami PNS yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor. 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil membatasi Poligami terhadap PNS. Untuk mengetahui pandangan fikih terhadap pembatasan poligami PNS menurut Peraturan Pemerintah Nomor. 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Penulis menggunakan metodePenelitian Kualitatif.Berdasarkan metode pengumpulan data, penelitian dikategorikan penelitian kajian kepustakaan(library research). Adapun hasil penelitian, bahwa pembatasan poligami PNS yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor. 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil membatasi Poligami terhadap PNS yaitu memiliki syarat yang sangat ketat. Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 4, yaitu harus memperoleh izin dari atasan secara tertulis. Selain aturan PP tersebut, juga berlaku aturan Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 1974, dan KHI. Pembatasan poligami PNS mengiring PNS untuk tidak boleh poligami bagi pria dan wanita PNS. Pandangan fikih terhadap pembatasan poligami PNS menurut Peraturan Pemerintah Nomor. 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, dalam kajian fikih, tidak membedakan status pekerjaan calon suami atau calon istri yang akan berpoligami. Poligami mencakup semua status pekerjaan, baik PNS maupun tidak. Hanya saja syarat yang dijelaskan dalam fikih yaitu mampu memberikan nafkah dan mampu berlaku adil. Hanya saja ulama fikih dalam hal poligami memiliki tiga pandangan umum, yaitu; poligami yang diperbolehkan secara mutlak, poligami yang diperbolehkan dengan syarat dan poligami yang tidak bolehkan secara mutlak.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing I : Dr. Nasaiy Aziz, MA Pembimbing II : Zaiyad Zubaidi, MA |
Uncontrolled Keywords: | Hak Wanita, PNS, Poligami, Hak Asasi Manusia |
Subjects: | 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.315 Poligami 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.38 Perbandingan Munakahat dengan Hukum Perkawinan Lain |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga |
Depositing User: | Fandi Wijaya |
Date Deposited: | 27 Jan 2021 04:10 |
Last Modified: | 27 Jan 2021 04:10 |
URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/15474 |