Prosedur Permohonan Izin Poligami yang Diatur dalam Enakmen Hukum Keluarga Islam No.6 Tahun 2004 Negeri Perak (Studi Kasus di Kabupaten Taiping Perak)

Mohd Najib Bin Abdullah Sani, 111309820 (2017) Prosedur Permohonan Izin Poligami yang Diatur dalam Enakmen Hukum Keluarga Islam No.6 Tahun 2004 Negeri Perak (Studi Kasus di Kabupaten Taiping Perak). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas Tentang Prosedur Izin poligami]
Preview
Text (Membahas Tentang Prosedur Izin poligami)
PDF DIGABUNG KESELURUHAN ISI.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview

Abstract

Di Malaysia, untuk berpoligami harus mendapatkan izin terlebih dahulu daripada Mahkamah,ini karena dalam Seksyen 23 Enakmen Undang-undang Keluarga Islam Negeri Perak No.6 Tahun 2004 telah diatur dengan tegas tentang hal tersebut. Tujuannya adalah bagi memastikan tidak timbulnya masalah yang bakal dihadapi oleh istri dan juga anak-anak dikemudian hari. Namun begitu, untuk menghindari prosedural yang terdapat dalam Enakmen, banyak masyarakat lebih memilih untuk tidak patuh pada ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah faktor-faktor ketidakpatuhan masyarakat terhadap prosedur permohonan izin poligami, bagaimanakah prosedur permohonan izin poligami di Mahkamah Syariah Perak serta tinjauan Hukum Islam terhadap prosedur permohonan izin poligami di Mahkamah Syariah Perak. Untuk mendapatkan jawaban tersebut peneliti menggunakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif-analitis yaitu observasi, dokumentasi dan wawancara dengan pihak tertentu. Hasil penelitian menunjukkan antara faktor ketidakpatuhan masyarakat tersebut adalah karena biaya yang lebih rendah, tanggapan bahwa Enakmen bertentangan dengan Hukum Islam, prosedur permohonan izin poligami yang ketat dan permohonan poligami ditolak. Adapun tatacara permohonan izin poligami di Mahkamah Syariah Perak adalah pertamanya harus memohon kepada Mahkamah Syariah kebolehan untuk berpoligami. Setelah menerima permohonan dari pemohon untuk berpoligami, Mahkamah Syariah akan mengatur tanggal (sebutan) dalam 21 hari dari tanggal pendaftaran (perfailan) kasus. Di dalam kasus dimana istri tidak setuju suaminya berpoligami, Mahkamah saat sebutan kasus akan mengarahkan istri yang ada untuk menyediakan Laporan Pembelaan untuk membantah permohonan pemohon dan setelah Laporan Pembelaan lengkap, Mahkamah akan mengatur tanggal di depan Hakim Mahkamah Syariah untuk kasus dibicarakan. Jika Mahkamah menemukan alasan-alasan istri yang sedia ada itu relevan, Mahkamah akan memutuskan tidak mengizinkan pemohon untuk berpoligami. Namun jika menemukan alasan-alasan istri yang sedia ada tidak relevan dan Mahkamah menemukan pemohon mampu untuk berpoligami, maka Mahkamah akan melanjutkan kasus tersebut. Prosedur permohonan izin poligami yang ditetapkan dalam Enakmen juga tidak bertentangan dengan Hukum Islam. Solusi yang dapat dijadikan alternatif adalah seharusnya laki-laki yang ingin berpoligami haruslah mengikuti prosedur Mahkamah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Poligami, Hukum Keluarga Islam
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.315 Poligami
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: MOHD NAJIB ABDULLAH SANI
Date Deposited: 13 Nov 2017 04:34
Last Modified: 09 Oct 2023 04:02
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/1581

Actions (login required)

View Item
View Item