Hak Pilih bagi Orang yang Mengalami Disabilitas Mental dalam Pemilihan Umum berdasarkan dalam Perspektif Hukum Islam

Widianingsih, 150105042 (2020) Hak Pilih bagi Orang yang Mengalami Disabilitas Mental dalam Pemilihan Umum berdasarkan dalam Perspektif Hukum Islam. Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Hak Pilih bagi Orang yang Mengalami Disabilitas Mental dalam Pemilihan Umum berdasarkan dalam Perspektif Hukum Islam]
Preview
Text (Hak Pilih bagi Orang yang Mengalami Disabilitas Mental dalam Pemilihan Umum berdasarkan dalam Perspektif Hukum Islam)
Widianingsih, 150105042, FSH, HTN, 085372673098.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB) | Preview

Abstract

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas Mental pasal 13 huruf c yaitu memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum. Mengenai pelaksanaan pemilihan umum, KPU melalui Surat Edaran Nomor 1401/PL.02.1-SD/01/KPU/CI/2018 telah meminta KPU di semua provinsi dan kabupaten/kota untuk mendata disabilitas mental untuk dimasukkan ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) sehingga mereka dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu. Hal ini tentu saja menimbulkan polemik. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana ketentuan konstitusi Indonesia terkait dengan hak pilih disabilitas mental ditinjau dalam perspektif hukum Islam dan apa faktor-faktor yang melandasi KPU dalam memberikan hak pilih bagi disabilitas mental. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis kepustakaan (library research) yaitu penelitian dengan cara mengkaji dan menelaah sumber tertulis, seperti buku, jurnal, artikel dan lainnya. Adapun konstitusi Indonesia memberikan hak pilih bagi disabilitas mental, hal ini sebagaimana yang diamanatkan di dalam UUD NRI Tahun 1945 pasal 28D ayat (1) yaitu setiap orang berhak atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum serta perlakuan sama di hadapan hukum, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu menyebutkan bahwa penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, Selanjutnya Pasal 198 PKPU Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2018 menyatakan bahwa orang yang mempunyai gangguan jiwa dikategorikan sebagai pemilih disabilitas yaitu sebagai tuna grahita. Meskipun konstitusi Indonesia memberikan hak pilih, namun hukum Islam melarang pemberian hak pilih bagi orang dengan gangguan jiwa karena menurut pandangan hukum Islam orang dengan gangguan jiwa disebut juga dengan majnun dirinya tidak bisa diberi beban dan tanggung jawab, orang gangguan jiwa itu dibebaskan dalam menjalankan kewajibannya sebagai hamba kepada Allah SWT sehingga kewajibannya kepada manusiapun juga dibebaskan. faktor yang melandasi KPU dalam memberikan hak pilih bagi orang dengan gangguan jiwa yaitu: pertama, Konstitusi di Indonesia memberikan hak pilih bagi disabilitas mental, kedua disabilitas mental menggunakan hak pilih telah diawasi oleh Dokter, ketiga faktor sejarah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Hak Pilih, Disabilitas Mental, Hukum Islam
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 320 Political and Government Science (Ilmu Politik dan Pemerintahan)
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 360 Social Problems and Services (Permasalahan dan Kesejahteraan Sosial) > 361 Masalah dan pelayanan kesejahteraan sosial pada umumnya > 361.6 Kegiatan pemerintah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Tata Negara
Depositing User: Widianingsih Widianingsih
Date Deposited: 17 Feb 2021 03:33
Last Modified: 17 Feb 2021 03:33
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/16005

Actions (login required)

View Item
View Item