Zakat Barang Mewah Menurut Perspektif Teungku Dayah di Aceh Utara

Nurfina Rizkiyani, 160102103 (2021) Zakat Barang Mewah Menurut Perspektif Teungku Dayah di Aceh Utara. Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Zakat Barang Mewah Menurut Perspektif Teungku Dayah di Aceh Utara]
Preview
Text (Zakat Barang Mewah Menurut Perspektif Teungku Dayah di Aceh Utara)
Nurfina Rizkiyani, 160102103, FSH, HES, 082230410420.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview

Abstract

Sejak zaman Rasulullah sampai sekarang barang mewah menjadi suatu barang yang memiliki nilai yang tinggi, namun sebagian barang mewah tidak dikenai zakat. Seiring berkembangnya zaman, barang mewah dipertimbangkan untuk menjadi objek zakat, karena sebagian orang mengoleksi barang mewah bertujuan untuk investasi masa depan. Secara dalil tidak ada ketentuan dalam nash mengenai zakat barang mewah. Padahal barang mewah mempunyai nilai jual yang tinggi dan menjadi kekayaan yang bisa berkembang nilai jualnya karena semakin branded semakin mahal harganya. Tujuan penelitian ini untuk menjawab rumusan masalah yaitu mengenai bagaimana pendapat Teungku Dayah di Aceh Utara mengenai hukum zakat barang mewah, dan dasar pemikiran yang digunakan oleh Teungku Dayah di Aceh Utara dan ulama kontemporer dalam menentukan hukum zakat barang mewah. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis dengan memaparkan apa yang dinyatakan oleh narasumber baik secara tertulis maupun lisan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pendapat antar Teungku Dayah Aceh Utara mengenai barang mewah: Sebagaian Teungku Dayah berpendapat bahwa zakat barang mewah pada dasarnya tidak dikenai zakat, kecuali barang mewah tersebut berupa emas dan perak. Dan Rasulullah juga tidak pernah mengambil zakat dari jenis barang mewah lainnya seperti mutiara. Mereka juga mengakatakan bahwa tidak ada landasan nash mengenai zakat barang mewah tetapi apabila barang mewah tersebut dijual dan harganya senilai dengan 85 gram emas maka wajib dizakati dengan memasukkannya ke dalam zakat perdagangan yang kadar zakatnya 2,5%. Teungku Dayah yang menyatakan barang mewah wajib zakat, karena memasukkannya ke dalam zakat kekayaan dengan alasan bahwa letak zakat itu bukan pada mewah tidaknya suatu barang tetapi pada harganya. Harta apapun wujudnya yang senilai dengan 85 gram emas maka wajib zakat dan masuk dalam zakat kekayaan yang kadarnya 2,5%. Dan dasar pemikiran yang digunakan oleh Teungku Dayah adalah berpedoman pada al-Qur’an dan Hadis serta pada matan-matan kitab yang ditulis oleh fuqaha dahulu. Sedangkan ulama kontemporer, selain berpedoman pada al-Qur’an dan Hadis, juga melakukan ijtihad terhadap hukum zakat barang mewah dengan menggunakan metode qiyas.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. Husni Mubarrak, Lc,. MA Pembimbing II : Faisal Fauzan, S.E., M.Si
Uncontrolled Keywords: Zakat, Barang Mewah, Teungku Dayah
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.03 Ijtihad dan Taqlid
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.1 Ibadah > 2X4.142 Zakat Mal
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Nurfina Rizkiyani Fina
Date Deposited: 24 Feb 2021 02:54
Last Modified: 24 Feb 2021 02:54
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/16083

Actions (login required)

View Item
View Item