Kepemilikan Tanah Tak Bertuan (Studi Perbandingan Hukum Islam dan Hukum Positif)

Suhaimi, 131209518 (2017) Kepemilikan Tanah Tak Bertuan (Studi Perbandingan Hukum Islam dan Hukum Positif). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang kepemilikan tanah tak bertuan.]
Preview
Text (Membahas tentang kepemilikan tanah tak bertuan.)
Suhaimi.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview

Abstract

Tanah tak bertuan memiliki mekanisme tersendiri dalam kepemilikannya. Dalam Hukum Islam kepemilikan tanah tak bertuan dikenal dengan sebutan Ihyᾱ Al-Mawᾱt, dengan cara mendayagunakan tanah tersebut sebagaimana peruntukannya, sedangkan dalam Hukum Positif Indonesia tanah tak bertuan dikenal dengan sebutan tanah terlantar. Kepemilikan tanah tak bertuan atau tanah terlantar dapat kita temukan di dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 tahun 2011 Tentang Tata Cara Pendayagunaan Bekas Tanah Terlantar. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana kepemilikan tanah tak bertuan dalam Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah kajian kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode perbandingan hukum. Secara umum, kepemilikan tanah tak bertuan atau tanah terlantar dalam Islam dapat dimiliki dengan cara mendayagunakan sebagaimana peruntukannya, akan tetapi terdapat perbedaan yang sangat mendasar di antara ulama mazhab. Mazhab Hanafi dan Hanbali berpendapat bahwa peran pemerintah merupakan syarat mutlak dalam pendayagunaanya serta boleh bagi siapa saja dalam pendayagunaannya, akan tetapi selain dari mereka (Mazhab Syafi’ie, Maliki, Ja’fari dan Zahiri) tidak meletakkannya sebagai syarat dalam kepemilikannya. Kepemilikan tanah tak bertuan atau tanah terlantar dalam Hukum Positif Indonesia dapat dimiliki dengan cara membuat surat permohonan kepada Kanwil tetang adanya tanah bekas tanah terlantar. Kemudian permohonan tersebut akan diproses sampai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang pemberian tanah bekas tanah terlantar kepada pemohon. Kesimpulan yang dapat diambil adalah kepemilikan tanah tak bertuan atau terlantar dalam Islam memiliki kesamaan dengan Hukum Positif Indonesia, pendapat mazhab Hanafi dan Hanbali merupakan pandangan yang sangat relevan dengan kepemilikan tanah tak bertuan atau terlantar di Indonesia, dikarenakan pandangan mereka memiliki nilai-nilai universal dari Hukum Islam dan kemaslahatan dalam pendayagunaan tanah tak bertuan atau terlantar.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Dr. Bismi Khalidin, S.Ag, M.Si; 2. Yenny Sri Wahyuni, SH, MH
Uncontrolled Keywords: Kepemilikan, Tanah Tak Bertuan, Tanah Terlantar, Hukum Islam, Hukum Positif
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.232 Tanah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Users 171 not found.
Date Deposited: 15 Nov 2017 02:43
Last Modified: 15 Nov 2017 02:46
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/1615

Actions (login required)

View Item
View Item