Pengakuan Nasab Anak zina oleh Ayah Biologis melalui Metode Ilḥaq (Analisis Pendapat Muḥammad Abū Zahrah)

Desi Suryani, 160101011 (2021) Pengakuan Nasab Anak zina oleh Ayah Biologis melalui Metode Ilḥaq (Analisis Pendapat Muḥammad Abū Zahrah). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Tentang Pengakuan Nasab Anak zina oleh Ayah Biologis]
Preview
Text (Tentang Pengakuan Nasab Anak zina oleh Ayah Biologis)
Desi Suryani, 160101011, FSH, HK, 082285058519.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview

Abstract

Salah satu tema penting dalam kajian hukum keluarga Islam adalah tentang nasab anak zina. Para ulama sepakat bahwa nasab anak zina terputus dari laki-laki dan hanya terhubung kepada jalur ibunya saja, namun begitu para ulama ikhtulaf di dalam masalah penetapan nasab anak zina oleh ayah biologis melalui jalan ilhaq (pengakuan anak). Dalam penelitian ini hendak melihat pandangan Muhammad Abu Zahrah. Rumusan masalah yang diajukan adalah (1) bagaimana pandangan Abu Zahrah tentang hukum pengakuan nasab anak zina oleh ayah biologis melalui metode ilḥaq? (2) Bagaimana dalil yang digunakan Abu Zahrah untuk menguatkan pendapatnya tentang hukum pengakuan nasab anak zina oleh ayah biologis melalui metode ilḥaq dan bagaimana metode isthinbath hukumnya? Penelitian ini dilaksanakan dengan pendekatan kualitatif, dengan jenis penelitian deskriptif-analisis. Hasil penelitian ini ialah menurut Abu Zahrah, anak zina tidak memiliki hubungan nasab dengan laki-laki sebagai ayah biologis. Tetapi anak zina dapat diakui ayah biologis melalui metode ilḥāq, yaitu dengan syarat ayah biologis tidak secara terus terang mengemukakan anak yang diakuinya itu hasil perzinaan. Konsekuensinya adalah hubungan saling menafkahi, hubungan waris, hubungan wali dan hukum lainnya. Landasan hukum yang digunakan Abu Zahrah dalam menetapkan isbat nasab anak zina oleh ayah biologis melalui metode ilḥaq adalah merujuk kepada QS. Al-Ahqaf [46] ayat 15 dan QS. Luqman [31] ayat 14. Kedua ayat tersebut digunakan Abu Zahrah di dalam menetapkan batas minimal kelahiran anak zina kurang dari 6 (enam) bulan. Anak yang lahir kurang dari 6 (enam) bulan dapat diakui ayah biologisnya melalui jalan ilḥaq. Landasan hukum yang lain mengacu kepada riwayat hadis al-Bukhari, yang menyatakan bahwa anak bagi pemilik ranjang (firasy) dan pezina adalah hukuman rajam. Melalui hadis ini, Abu Zahrah mengungkapkan bahwa anak zina dapat diakui oleh orang tua biologisnya sepanjang tidak dinyatakan secara terus terang bahwa anak yang diakuinya itu hasil dari perbuatan zina. Justru itu, sebaiknya tidak perlu dilakukan, karena bertentangan dengan etika hukum syara’, dalam arti ayah beologis yang menyebabkan kelahiran anak zina dimaksud, secara hukum, terdapat dua dosa, dosa berzina dan dosa mengakui nasab anak zina.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Desi Suryani Desi
Date Deposited: 18 Mar 2021 03:03
Last Modified: 18 Mar 2021 03:03
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/16515

Actions (login required)

View Item
View Item