Penyelesaian Tindak Pidana Khalwat Melalui Hukum Adat (Studi Kasus Wilayah Hukum Kecamatan Blangpidie)

Vani Fahlian, 160106107 (2021) Penyelesaian Tindak Pidana Khalwat Melalui Hukum Adat (Studi Kasus Wilayah Hukum Kecamatan Blangpidie). Skripsi thesis, UPT. PERPUSTAKAAN.

[thumbnail of Penyelesaian Tindak Pidana Khalwat Melalui Hukum Adat	(Studi   Kasus   Wilayah   Hukum   Kecamatan Blangpidie)]
Preview
Text (Penyelesaian Tindak Pidana Khalwat Melalui Hukum Adat (Studi Kasus Wilayah Hukum Kecamatan Blangpidie))
Vani Fahlian, 160106107, FSH, IH, 085270783921.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB) | Preview

Abstract

Agama Islam telah menetapkan dan batasan-batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan, termasuk batasan untuk tidak melakukan dan mendekati khalwat. Jika tindakan khalwat juga dilakukan maka para ulama sepakat untuk menghukum pelaku khalwat dengan hukuman Ta’zir. Dalam realita masyarakat Gampong Lhung Tarok, Gampong Lhung Asan, Gampong Guhang Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya yang mana perbuatan Khalwat masih terjadi. Namun, cara penyelesaian hukumnya pun berbeda-beda dan juga berbeda dengan hukum pidana islam. Untuk itu masalah yang akan di teliti tentang penyelesaian tindak pidana Khalwat melalui hukum adat dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap Hukum adat tersebut. Jadi untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan dua jenis penelitian yaitu penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan dan dilakukan dengan metode Deskriptif-Analisis, yaitu menggambarkan penyelesaian kasus khalwat melalui hukum adat, kemudian di analisa melalui pandangan hukum Islam. Hasil penelitian menjelaskan penyelesaian khalwat yaitu dengan memberikan sanksi kepada pelaku khalwat. Artinya, bagi pelaku Khalwat akan di kenakan sanksi hukum dengan membayar sejumlah uang. Apabila pelaku tersebut sudah mencapai zina maka kedua pelaku tersebut akan dinikahkan dan tentu penyelesaian tersebut dilakukan dengan musyawarah adat. Adapun penyelesaian hukum Adat tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam. Karena di dalam hukum Islam pelaku khalwat akan dikenakan hukuman ta’zir, yang mana bentuk dan sanksinya diberi kewenangan oleh Pemerintah dan Hakim. Oleh karena itu, dalam hal ini diharapkan kepada seluruh masyarakat Aceh umumnya dan terkhususnya bagi masyarakat Kecamatan Blangpidie tidak mengerjakan perbuatan-perbuatan tersebut, karena bertentangan dengan Hukum Islam.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. Ali, M.Ag, Pembimbing II : Dr. Jamhir, M.Ag
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.541 Perzinaan
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.58 Perbandingan Hukum Pidana Islam dengan Hukum Lain
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Vani Fahlian Vani
Date Deposited: 07 Apr 2021 04:07
Last Modified: 07 Apr 2021 04:07
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/16764

Actions (login required)

View Item
View Item