Cut Maulina, Alamsari (2019) Konsep Terorisme Menurut Nasir Abbas. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh.
Cut Maulina Alamsari, 140104017, FSH, HPI, 085277643718.pdf
Download (15MB) | Preview
Abstract
Terorisme merupakan sebuah kejahatan transnasional dan kejahatan luar biasa yang selalu memakan korban jiwa sehingga harus diberantas. Indonesia mengaturnya dalam perundang-undangan khusus di mana dalam perundang-undangan itu disebutkan bahwa terorisme adalah suatu perbuatan yang menggunakan kekerasan hingga menyebarkan rasa takut meluas dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan. Sebagai mantan anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah, Nasir Abbas mempunyai pandangan sendiri tentang konsep terorisme sehingga pemahaman Nasir Abbas lebih mendekati hakikat kebenaran dari makna terorisme itu sendiri. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini ialah apa itu terorisme dan bagaimana konsep terorisme menurut Nasir Abbas. Penelitian ini tergolong ke dalam penelitian kepustakaan dengan pendekatan berdasarkan rentetan waktu kejadian yang telah terjadi. Pengumpulan data dilakukan dengan cara membaca, mencatat, mengkaji, serta mempelajari sumber-sumber data primer dan sekunder. Peraturan terkait pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa selain diatur terlarang oleh hukum konvensional, hukum tindak pidana terorisme di dalam Islam juga haram. Dalam konsep terorisme Nasir Abbas, pelaku melakukan tindakan teror dengan jihad sebagai tujuan utama mereka, dan bom digunakan sebagai sarana untuk menciptakan ledakan besar demi menyebarkan teror meluas. Pelaku berafiliasi Al-Qaeda menargetkan Yahudi serta Amerika dan sekutunya baik sipil dan non-sipil. Pelaku berafiliasi ISIS menargetkan siapa saja yang tidak setuju (disagree) dengan ISIS. Ada term baru berupa ‘teroris lone wolf’ yaitu pelaku yang beraksi sendiri tanpa kelompok; ia yang menjadi dalang utama serta eksekutornya.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing 1: Dr. Kamaruzzaman, M.Sh Pembimbing 2: Ihdi Karim Makinara, S.H.I., SH., MH |
Uncontrolled Keywords: | Terorisme, Radikalisme, Jamaah Islamiyah, Nasir Abbas |
Subjects: | 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.58 Perbandingan Hukum Pidana Islam dengan Hukum Lain 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.59 Aspek Hukum Pidana Islam Lainnya |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Cut Maulina Alamsari |
Date Deposited: | 08 Apr 2021 04:48 |
Last Modified: | 08 Apr 2021 04:48 |
URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/16804 |