Pembatasan Masa Jabatan Pemimpin dalam Negara Modern menurut Yusuf al-Qaradawi dan Relevansinya dengan Pasal 7 UUD 1945

Ridwan, 160105004 (2021) Pembatasan Masa Jabatan Pemimpin dalam Negara Modern menurut Yusuf al-Qaradawi dan Relevansinya dengan Pasal 7 UUD 1945. Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Pembatasan Masa Jabatan Pemimpin dalam Negara Modern menurut Yusuf al-Qaradawi dan Relevansinya dengan Pasal 7 UUD 1945]
Preview
Text (Pembatasan Masa Jabatan Pemimpin dalam Negara Modern menurut Yusuf al-Qaradawi dan Relevansinya dengan Pasal 7 UUD 1945)
Ridwan, 160105004, FSH, HTN, 085372862735.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB) | Preview

Abstract

Perspektif fiqih tentang pembatasan masa jabatan pemimpin (khalifah atau kepala negara) tampak masih didialogkan. Ada ulama yang setuju dengan pembatasan, ada juga yang setuju. Penelitian ini secara khusus hendak menelaah dan meneliti pandangan Yūsuf al-Qaraḍāwī dan relevansinya dengan Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945. Pertanyaan penelitian ini adalah bagaimana pembatasan masa jabatan peminpin dalam negara modern menurut Yūsuf Al-Qaraḍāwī dan bagaimana pula relevansinya dengan Pasal 7 UUD 1945, serta bagaimana tinjauan al-siyasah al-syar’iyah tentang pembatasan masa jabatan pemimpin. Skripsi ini dikemukakan dengan pendekatan kualitatif, dengan metode deskriptif-analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Yūsuf al-Qaraḍāwī, pembatasan masa jabatan para pemimpin dibolehkan, landasannya merujuk kepada kemaslahatan umum, yaitu maslahah mursalah. Pendapat Yūsuf al-Qaraḍāwī tentang bolehnya pembatasan masa jabatan para pemimpin relevan dengan Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 yang juga mengatur tentang pembatasan masa jabatan presiden hanya dalam dua periode pemilihan saja dengan batas 5 tahun dalam satu periode. Dalam tinjauan al-siyasah al-syar’iyyah, pembatasan masa jabatan termasuk dalam masalah yang didiamkan syarak, sehingga pemerintah bisa membuat regulasinya sesuai dengan kesepakatan bersama melalui cara yang konstitusional dan Islami. Pertimbangan-pertimbangan kemaslahatan umum menjadi dasar legalitas dalam tinjauan siyasah al-syar’iyyah. Sistem pembatasan masa jabatan pemimpin justru menjadi bagian dari siyasah (politik) untuk mencapai kemaslahatan umum. Adapun cara dan pola penggaliannya ialah disebut mashalih mursalah. Merujuk kepada pola konstruksi pemahaman semacam ini, maka pembatasan masa jabatan dapat dikatakan sudah sesuai dengan prinsip Islam dan juga tidak bertentangan pula dengan tinjauan siyasah al-syar’iyyah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Hasanuddin Adan, MCL., M.A. Pembimbing II : Azmil Umur, M.
Uncontrolled Keywords: Pembatasan, Masa Jabatan Pemimpin, Negara Modern
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 320 Political and Government Science (Ilmu Politik dan Pemerintahan)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Tata Negara
Depositing User: Ridwan Ridwan
Date Deposited: 20 Apr 2021 03:48
Last Modified: 20 Apr 2021 03:48
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/16977

Actions (login required)

View Item
View Item