Pertimbangan Penjatuhan Putusan Hakim terhadap Perbuatan Tindak Pidana Korupsi Secara Kolektif (Studi Kasus Putusan No. 4/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bna)

Jodi Erlangga Pratama, 160106085 (2021) Pertimbangan Penjatuhan Putusan Hakim terhadap Perbuatan Tindak Pidana Korupsi Secara Kolektif (Studi Kasus Putusan No. 4/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bna). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of tentang Pertimbangan Penjatuhan Putusan Hakim Terhadap Perbuatan Tindak Pidana Korupsi Secara Kolektif]
Preview
Text (tentang Pertimbangan Penjatuhan Putusan Hakim Terhadap Perbuatan Tindak Pidana Korupsi Secara Kolektif)
Jodi Erlangga Pratama, 160106085, FSH, IH, 085373601654.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB) | Preview

Abstract

Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum, yang bermakna bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana terdapat di dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satu tindak pidana yang selalu menjadi perhatian khusus di Indonesia adalah tindak pidana korupsi. Korupsi di Indonesia di anggap sebagai extra-ordinary crime atau kejahatan luar biasa karena telah merusak, tidak saja hanya pada keuangan Negara dan potensi ekonomi Negara, tetapi juga telah meruntuhkan pilar-pilar sosio budaya, moral, politik, dan tatanan hukum keamanan nasional. Penelitian ini mengkaji bagaimana Hukuman Bagi Tindak Pidana Korupsi Secara Kolektif pada putusan No. 4 /Pid.Sus-Tpk/2020/Pn Bna. Serta Pertimbangan Hakim Pada Putusan Tindak Pidana korupsi secara Kolektif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, serta pendekatan kualitatif dengan studi lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Penerapan hukum pidana materiil terhadap tindak pidana korupsi dalam putusan no. 4/Pid.Sus-Tpk/2020/Pn. Bna, Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan penerapan pasal tersebut telah sesuai karena unsur-unsur tindak pidana dalam pasal terbukti telah terpenuhi. Pertimbangan hakim dalam putusan ini adanya kegiatan pelaku yang dilakukan secara bersama-sama agar terjadinya suatu tindak pidana korupsi seperti yang terdapat dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang penyertaan (Deelneming), berbunyi: “Dipidana sebagai pelaku tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dimana terdakwa I sebagai kepala Desa yang menyuruh melakukan (doen plegen), terdakwa II sebagai kaur pembangunan yang menyuruh melakukakan (dader), terdakwa III sebagai bendahara yang ikut membantu (medeplegen).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Jodi Erlangga Pratama Jodi
Date Deposited: 21 Apr 2021 03:59
Last Modified: 21 Apr 2021 03:59
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/16989

Actions (login required)

View Item
View Item