Penyelesaian Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Melalui Lembaga Adat (Studi Kasus Gampong Mulia Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh)

Vivi Sinawati, 160104135 (2021) Penyelesaian Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Melalui Lembaga Adat (Studi Kasus Gampong Mulia Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh). Skripsi thesis, UIN Ar-raniry.

[thumbnail of Penyelesaian Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Melalui Lembaga Adat (Studi Kasus Gampong Mulia Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh)]
Preview
Text (Penyelesaian Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Melalui Lembaga Adat (Studi Kasus Gampong Mulia Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh))
Vivi Sinawati, 160104135, FSH, HPI, 085261500413.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB) | Preview

Abstract

Dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat diatur jenis-jenis perselisihan/perkara yang penyelesaiannya dapat diselesaikan oleh lembaga adat yang dilakukan secara bertahap, salah satunya adalah perkara kekerasan dalam rumah tangga. Keberadaan lembaga adat gampong untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat agar dapat menyelesaikan perselisihan dengan jalan yang lebih mudah, sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya murah. Namun praktiknya, masyarakat justru lebih memilih menyelesaikan perkara kekerasan dalam rumah tangga melalui mekanisme peradilan pidana.Tujuan penelitian ini untuk: (1) Mengetahui fungsi dan peran lembaga adat gampong dalam menyelesaikan tindak pidana KDRT berdasarkan Pasal 13 Qanun Aceh Nomor
9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, (2) Mengetahui faktor penyebab sengketa/perselisihan kekerasan dalam rumah tangga di Gampong Mulia Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh tidak diselesaikan secara adat, dan (3) Untuk mengetahui proses dan tata cara penyelesaian perkara tindak pidana KDRT oleh lembaga adat di Gampong Mulia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah field risearch (penelitian lapangan). Teknik penumpulan data melalui observasi dan wawancara untuk menemukan fakta-fakta, mendeskripsikan suatu permasalahan yang akan dibahas. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Lembaga adat mempunyai fungsi dan peran dalam menyelesaikan kasus KDRT sesuai dengan Pasal 13 Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 yaitu sebagai sebagai penanggungjawab dan sebagai penengah atau pembantu dalam menyelesaikan perkara KDRT. Dan adanya faktor KDRT tidak diselesaikan melalui lembaga adat Gampong Mulia, yaitu faktor ketidaktahuan hukum, faktor kondisi sosial ekonomi, dan faktor kekhawatiran pihak yang berperkara. Dan pada tata cara penyelesaian perkara sudah sesuai dengan tahapan yang terdapat di dalam Qanun. Menurut penulis perlu adanya perhatian lebih terhadap lembaga adat ini agar lembaga adat memiliki peluang yang besar untuk menjadi tempat dan sarana dalam menyelesaikan sengketa dalam masyarakat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Vivi Sinawati Vivi
Date Deposited: 30 Apr 2021 03:36
Last Modified: 30 Apr 2021 03:36
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/17075

Actions (login required)

View Item
View Item