Pola Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Pada Pengadilan Agama Di Indonesia

Muhammad Ridwan, 28162604-3 (2021) Pola Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Pada Pengadilan Agama Di Indonesia. Doctoral thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Pola Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Pada Pengadilan Agama Di Indonesia]
Preview
Text (Pola Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Pada Pengadilan Agama Di Indonesia)
Abstrak, Muhammad Ridwan, 28162604-3, PPS Doktor, Fiqh Modern, 082370340414.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (743kB) | Preview
[thumbnail of Pola Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Pada Pengadilan Agama Di Indonesia] Text (Pola Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Pada Pengadilan Agama Di Indonesia)
Muhammad Ridwan, 28162604-3, PPS Doktor, Fiqh Modern, 082370340414.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (8MB)

Abstract

Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang salah satu kewenangan Pengadilan Agama mengadili sengketa perbankan syariah. Dalam penyelesaian sengketa Pengadilan Agama menggunakan hukum formil dan hukum materiil. Hukum formil berupa tata cara penyelesaian sengketa diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung dan hukum acara dalam KUHPerdata. Sedangkan hukum materiil berupa KHES, Fatwa DSN-MUI, Peraturan Bank Indonesia, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan lainnya. Tujuan penelitian ini yaitu menemukan pola penyelesaian sengketa perbankan syariah di Pengadilan Agama dan menemukan faktor penyebab terjadinya sengketa ekonomi perbankan serta menemukan dampak vonis terhadap perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Penelitian menggunakan ini tiga teori yaitu: 1. Grand theory yaitu: teori maslahat dalam konstruksi pengundangan perbankan syariah untuk memperoleh kemudahan, keuntungan dan kesejahteraan bersama, 2. Middle theory yaitu: teori kewenangan bagi Pengadilan Agama dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah berdasarkan dengan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama serta UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, 3. Applied theory yaitu: harmonisasi hukum dan teori penyelesaian sengketa.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yaitu menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam mengadili sengketa perbankan syariah pada Pengadilan Agama. Adapun sumber data berupa hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa perbankan syariah di Pengadilan Agama ditemukan fakta antara lain, Pertama, Hakim mengadili sengketa perbankan syariah menggunakan: 1. Hukum formil baik berupa Peraturan Mahkamah Agung dan KUHPerdata, 2. Hukum materiil berupa KHES, Fatwa DSN-MUI dan Peraturan Bank Indonesia serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Kedua, Penelitian menemukan terdapat faktor penyebab terjadinya sengketa yaitu: 1. Faktor Norma dalam akad yakni lokus permasalahan aturan mengenai pemahaman yang kaku terhadap akad yang menimbulkan wanprestasi, keadaan memaksa dan perbuatan melawan hukum, 2. Faktor pemenuhan hak dan kewajiban dalam suatu akad perjanjian para pihak, 3. Faktor sosial budaya konsumtif atas pembiayaan dari pihak lembaga keuangan kepada pihak nasabah. Ketiga, Penelitian menemukan dampak vonis pengadilan terhadap perkembangan ekonomi syariah bagi para pihak untuk memperoleh terwujudnya keadilan bersama dan perkembangan lembaga keuangan serta perwujudan kesejahteraan rakyat, Penelitian ini merekomendasikan tiga rekomendasi yaitu; 1. Merekomendasikan kepada Mahkamah Agung RI., untuk menyempurnakan hukum formil untuk dipedomani hakim dalam beracara di Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah, 2. Merekomendasikan kepada pihak nasabah dan perbankan syariah untuk mencermati dan memahami klausul pada akad perjanjian, kemudian disahkan oleh para pihak untuk menghindari kekeliruan yang mengakibatkan kerugian bagi salah satu pihak, 3. Merekomendasikan agar vonis pengadilan dapat mendorong terwujudnya perkembangan ekonomi syariah yang berdampak kepada lembaga keuangan syariah, nasabah dan masyarakat secara umum.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Additional Information: Pembimbing: 1. Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA 2. Prof. Dr. Abdul Manan, SH., S.IP., M.Hum
Uncontrolled Keywords: Pola penyelesaian sengketa, norma hukum, perbankan syariah
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.27 Bank, Termasuk Baitul Mal Wat Tamwil
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X6 Sosial dan Budaya > 2X6.3 Ekonomi > 2X6.32 Ekonomi Keuangan
Divisions: Program Pascasarjana > S3 Fikih Modern (Hukum Islam)
Depositing User: Muhammad Ridwan Ridwan
Date Deposited: 21 May 2021 03:51
Last Modified: 21 May 2021 03:51
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/17133

Actions (login required)

View Item
View Item