Penafsiran Pelecehan Seksual dalam Qanun Jinayat (Analisis terhadap Pasal 1 Angka (27) Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat)

Atika, 150106009 (2020) Penafsiran Pelecehan Seksual dalam Qanun Jinayat (Analisis terhadap Pasal 1 Angka (27) Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat). Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Penafsiran Pelecehan Seksual dalam Qanun Jinayat (Analisis terhadap Pasal 1 Angka (27) Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat)]
Preview
Text (Penafsiran Pelecehan Seksual dalam Qanun Jinayat (Analisis terhadap Pasal 1 Angka (27) Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat))
Atika, 150106009, FSH, IH, 081343400920.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview

Abstract

Pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2914 tentang Hukum Jinayat menyebutkan bahwa pelecehan seksual adalah pebuatan asusila atau perbuatan cabul yang sengaja dilakukan seseorang di depan umum atau terhadap orang lain sebagai korban baik laki-laki maupun perempuan tanpa kerelaan korban. Pasal 1 angka 27 tidak menjelaskan secara spesifik komponen pelecehan seksual sehingga dapat menimbulkan multi tafsir. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana penafsiran jarimah pelecehan seksual yang ada dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang akan dijawab menggunakan metode penelitian kepustakaan serta menggunakan metode interpretasi hukum. Penafsiran Pasal 1 angka 27 dapat dilakukan dengan menggunakan metode gramatikal, komparatif, historis, dan teleologis. Berdasarkan keempat metode tersebut pelecehan seksual dapat mempunyai dua bentuk, bentuk pertama adalah perbuatan asusila atau cabul yang dilakukan seseorang terhadap dirinya sebagai media dan bentuk kedua terhadap orang lain sebagai korban di depan umum tanpa kerelaan korban. Bentuk pelecehan seksual yang lain, misalnya pelecehan seksual secara lisan, gambar maupun tulisan tidak dimuat dalam Pasal 1 angka 27 akan tetapi masuk dalam bentuk pertama hasil penafsiran. Unsur yang didapat dari Pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jika ditafsirkan adalah sebagai berikut, bentuk pertama pelecehan seksual merupakan perbuatan asusila atau perbuatan cabul yang dilakukan sengaja dengan adanya niat dan kehendak dari pelaku yang menggunakan dirinya sendiri sebagai media di depan umum. Sedangkan bentuk Kedua, pelecehan seksual adalah suatu perbuatan asusila atau perbuatan cabul yang sengaja dilakukan dengan adanya niat dan kehendak dari pelaku yang dilakukan terhadap orang lain di depan umum tanpa kerelaan korban. Dari paparan di atas disimpulkan bahwa pelecehan seksual merupakan suatu perbuatan asusila atau perbuatan cabul yang dilakukan seseorang menggunakan dirinya sebagai media di depan umum serta dapat juga dilakukan terhadap orang lain tanpa kerelaannya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Prof. Dr. H. Al Yasa’ Abubakar, MA Pembimbing II : Dr. Jamhir, S.Ag, M.Ag
Uncontrolled Keywords: Pelecehan Seksual, Korban, Qanun Jinayat
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.542 Perkosaan dan Kekerasan Seksual
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Atika Atika
Date Deposited: 17 Jun 2021 04:44
Last Modified: 17 Jun 2021 04:44
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/17379

Actions (login required)

View Item
View Item