Implementasi Sanksi Jinayah Pasal 47 Qanun No. 8 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Jaminan Halal Pada Produk Makanan (Studi Kasus Pada Pedagang Makanan Non Packing Di Kota Banda Aceh)

Rais Ulhaq, 160104088 (2021) Implementasi Sanksi Jinayah Pasal 47 Qanun No. 8 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Jaminan Halal Pada Produk Makanan (Studi Kasus Pada Pedagang Makanan Non Packing Di Kota Banda Aceh). Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Implementasi Sanksi Jinayah Pasal 47 Qanun No. 8 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Jaminan Halal Pada Produk Makanan (Studi Kasus Pada Pedagang Makanan Non Packing Di Kota Banda Aceh)]
Preview
Text (Implementasi Sanksi Jinayah Pasal 47 Qanun No. 8 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Jaminan Halal Pada Produk Makanan (Studi Kasus Pada Pedagang Makanan Non Packing Di Kota Banda Aceh))
Rais Ulhaq, 160104088, FSH, HPI, 082361411296.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB) | Preview

Abstract

Jaminan kehalalan suatu produk makanan dapat diwujudkan dalam bentuk sertifikat halal menyertai suatu produk makanan. Perihal kewajiban produsen untuk jaminan kehalalan, tentunya mendapatkan tanggapan yang berbeda-beda dari pelaku usaha. Dalam Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Halal, para pedagang yang melanggar ketentuan sistem jaminan halal ini akan dikenakan ‘uqubat ta’zir berupa cambuk, denda dan pidana penjara. Terdapat empat pembagian penelitian dalam skripsi ini Pertama, Bagaimana proses penetapan label halal pada produk makanan non packing dalam wilayah kota Banda Aceh, Kedua, Bagaimana bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan pedagang makanan non packing dalam wilayah kota Banda Aceh, Ketiga, Bagaimana implementasi sanksi jinayah pasal 47 Qanun Nomor 8 Tahun 2016 terhadap pedagang makanan non packing dalam wilayah kota Banda Aceh dan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitiannya bersifat deskriptif analisis. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penetapan label halal pada produk makanan non packing yaitu pelaku usaha harus melengkapi syarat administrasi, kemudian LPPOM mengecek dan menganalisa produk tersebut, kemudian barulah LPPOM dapat mengeluarkan sertifikat halal. Bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha berupa penambahan varian makanan yang tidak dilaporkan ke pihak LPPOM. Implementasi sanksi jinayah pasal 47 Qanun Nomor 8 Tahun 2016 dalam pelaksanaannya sudah maksimal hanya saja belum ada kasus yang begitu berat sehingga pelaku usaha tidak dapat dikenakan sanksi yang tertera dalam Qanun tersebut.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Misran, S.Ag., M.Ag. Pembimbing II : Nahara Eriyanti, S.H.I., M.H
Uncontrolled Keywords: Sanksi Jinayah, Jaminan Halal, Pedagang Makanan, Non Packing.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Rais Ulhaq Rais
Date Deposited: 30 Jun 2021 02:53
Last Modified: 30 Jun 2021 02:53
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/17565

Actions (login required)

View Item
View Item