Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian di Kabupaten Aceh Barat Daya (Studi kasus Mahkamah Syar’iyah Aceh Barat Daya)

Rahmad Khalidi, 160106108 (2021) Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian di Kabupaten Aceh Barat Daya (Studi kasus Mahkamah Syar’iyah Aceh Barat Daya). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of tentang Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana  Perjudian]
Preview
Text (tentang Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian)
Rahmad Khalidi, 160106108, FSH, IH, 085276851728.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview

Abstract

Perjudian merupakan perbuatan yang dilarang dan bertentangan dengan hukum serta menentang perintah Allah Swt. Dasar hukum Perjudian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman bagi pelaku perjudian yaitu penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Secara khusus di Aceh diatur dalam Pasal 18 sampai Pasal 22 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Bagi pelaku dengan nilai taruhan atau keuntungan sebanyak 2 gram emas murni, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk maksimal 12 kali atau denda maksimal 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan. Taruhan lebih dari 2 gram maksimal 30 kali atau denda maksimal 300 gram emas atau penjara maksimal 30 bulan. Meskipun peraturan mengancam pelaku dengan hukuman cambuk dan denda serta telah dieksekusi hukuman cambuk, kenyataannya masih banyak melakukan tindak pidana perjudian. Data penulisan ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan sebagai data sekunder dan penelitian lapangan guna memperoleh data primer dengan melakukan wawancara. Dalam hal ini, penulis mengangkat beberapa rumusan masalah, yaitu: pertama, tentang penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian. Kedua, dasar pertimbangan hakim dakam menjatuhkan jumlah hukuman. Ketiga, Upaya untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya tindak pidana perjudian. Hasil penelitian menunjukkan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian dengan hukuman cambuk masing-masing ada yang sebanyak 9 kali dan ada yang 12 kali. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan jumlah hukuman cambuk terhadap pelaku tindak pidana perjudian antara lain karena pertimbangan Yuridis, pertimbangan Non Yuridis, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Upaya untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya tindak pidana perjudian meliputi upaya preventif (pencegahan) dan represif (penindakan).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat)
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Rahmad Khalidi Rahmad
Date Deposited: 01 Jul 2021 03:36
Last Modified: 01 Jul 2021 03:36
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/17595

Actions (login required)

View Item
View Item