Kewajiban Nafkah Seorang Ayah PNS dan Non PNS terhadap Anak Pasca Perceraian (Studi Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Tahun 2019)

Anita Yulia, 170101062 (2021) Kewajiban Nafkah Seorang Ayah PNS dan Non PNS terhadap Anak Pasca Perceraian (Studi Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Tahun 2019). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Kewajiban Nafkah Seorang Ayah PNS dan Non PNS  terhadap Anak Pasca Perceraian]
Preview
Text (Kewajiban Nafkah Seorang Ayah PNS dan Non PNS terhadap Anak Pasca Perceraian)
Anita Yulia, 170101062, FSH, HK, 082366986420.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB) | Preview

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi dua putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh yaitu putusan Nomor 75/Pdt.G/2019/MS.Aceh dan Nomor 70/Pdt.G/2019/MS.Aceh penentuan nafkah anak pasca perceraian dibedakan kadar jumlah yang harus diberikan oleh ayah PNS dan non PNS. Namun, kedua putusan ini berbeda dengan ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI), dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak disebutkan jumlah ketetapan nafkah anak. Inilah yang menjadi fokus penelitian skripsi ini dengan rumusan masalah ada dua. Pertama; bagaimana pertimbangan hakim terhadap perbedaan penetapan putusan kewajiban seorang ayah PNS dan non PNS. Kedua; bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap perbedaan penetapan putusan kewajiban seorang ayah PNS dan non PNS terhadap anak pasca perceraian studi putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh tahun 2019. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian pustaka (library research), dan menggunakan pendekatan kasus (Case Aprroach) dilihat dari pemecahan masalah terhadap kasus yang berhubungan dengan masalah-masalah yang ada dalam putusan pengadilan. Adapun hasil penelitian ini adalah pertimbangan hakim dalam penentuan kadar hak nafkah anak yang berbeda dalam dua kasus putusan hakim Nomor 75/Pdt.G/2019/MS.Aceh dan putusan Nomor 70/Pdt.G/2019/MS.Aceh ternyata hakim telah mempertimbangkan melalui beberapa Pertimbangan, untuk ayah yang berkedudukan sebagai PNS ditetapkan sesuai dengan pasal 8 PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990, sedangkan ayah yang non PNS sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yaitu dilihat dari kesanggupan si ayah. Kemudian dilihat dari segi hukum Islam yang membedakan jumlah penentuan nafkah anak ternyata sesuai dengan hukum Islam. Oleh karena itu, perbedaan penentuan kadar nafkah anak pasca perceraian menurut penulis relevan dengan pendapat Imam Syafi’i mengatakan bahwa nafkah memiliki ukuran tertentu. Bagi orang yang berkelebihan besarnya adalah dua mud bagi orang yang menengah besarnya adalah satu setengah mud dan bagi orang susah besarnya adalah satu mud.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Anita Yulia Anita
Date Deposited: 16 Jul 2021 03:06
Last Modified: 16 Jul 2021 03:06
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/17842

Actions (login required)

View Item
View Item