Agustin Hanapi H Abd Rahman, 2002087702 (2017) Faktor Perceraian di Kabupaten Aceh Tengah. Pusat Penerbitan dan Penelitian Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UIN Ar-Raniry, Banda Aceh.
FAKTOR PERCERAIAN DI KABUPATEN ACEH TENGAH.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (2MB) | Preview
Abstract
Pada tahun 2015, perkara yang masuk ke Mahkamah Syar`iyah Kabupaten Aceh Tengah menempati urutan kedua tertinggi setelah Meulaboh yaitu 1.119 kasus berbanding 2.139 kasus. Sedangkan pada tahun 2016, Mahkamah Syar`iyah Takengon menerima perkara sebanyak 997 kasus, menempati urutan ketiga setelah Meulaboh (1.105) dan Lhoksukon 1.242 kasus. Alasan dan faktor perceraiantersebut dapat diklasifikasi sebagai berikut: Tidak ada tanggung jawab diklasifikasi kepada “tidak peduli” dan tidak “memberikan nafkah”. Krisis moral diklasifikasi kepada “selingkuh”, “perbuatan tercela” seperti “judi”, “mabuk”. Penganiayaan berat diklasifikasi kepada “kekerasan dalam rumah tangga”. Cacat biologis diidentikkan kepada lemah syahwat. Kawin paksa diklasifikasi kepada “maried by accident” atau akibat ditangkap warga karena terbukti berdua-duan, demi menutup malu keluarga, mereka terpaksa menikah. gangguan pihak ketiga. bisa terjadi terhadap suami atau juga bisa terjadi terhadap isteri. tidak adanya keharmonisan, bisa jadi penyebabnya yang enam di atas yang telah dipaparkan atau juga karena faktor selingkuh atau karena tidak adanya tanggung jawab. Dll. meninggalkan salah satu pihak. alasannya macam-macam. tidak ada tujuan yang jelas, dalam perkara awalnya cari kerja, tanpa ada kabar dan tidak ada komunikasi. ada alamat yang dapat dihubungi, ada juga yang tidak. pertengkaran dan perselisihan secara terus menerus. sesuatu yang tidak bisa diperbaiki lagi, berdampak dan berlanjut. sedangkan pertengkaran bisa saja langsung bubar seketika dan pisah Hampir semua alasan tersebut tidak disebutkan secara konkrit berdasarkan perundang-undangan yang berlaku karena alasan perceraian dalam undang-undang telah dibatasi dari poin A hingga F. Untuk itu ketika menetapkan alasan perceraian harus disesuaikan dengan perundang-undangan yang ada walaupun secara umum penyebabnya perceraian muaranya kepada poin F yaitu Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Item Type: | Other |
---|---|
Subjects: | 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Agustin Hanapi H Abd Rahman |
Date Deposited: | 16 Jul 2021 09:23 |
Last Modified: | 11 Aug 2021 17:21 |
URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/17853 |