Pembuktian Saksi Keluarga dalam Perkara Pembatalan Perkawinan (Analisis Putusan Hakim Nomor 249/Pdt.G/2015/MS.Bna)

Nurhayati, 160101024 (2021) Pembuktian Saksi Keluarga dalam Perkara Pembatalan Perkawinan (Analisis Putusan Hakim Nomor 249/Pdt.G/2015/MS.Bna). Skripsi thesis, UIN Ar-raniry.

[thumbnail of Pembuktian Saksi Keluarga dalam Perkara Pembatalan Perkawinan]
Preview
Text (Pembuktian Saksi Keluarga dalam Perkara Pembatalan Perkawinan)
Nurhayati, 160101024, FSH, HK, 081262972300.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (11MB) | Preview

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya penerimaan kesaksian saksi keluarga dalam perkara pembatalan perkawinan padahal dalam hukum acara perdata saksi keluarga tidak boleh didengarkan kesaksiannya karena dikhawatirkan kurang objektifnya dalam memberikan kesaksian. akan tetapi, saksi keluarga hanya dibolehkan untuk memberikan kesaksian seputar perkara perceraian dengan alasan Syiqāq. Oleh karenanya, penelitian ini akan membahas tentang bagaimana dasar pertimbangan hakim dan kekuatan pembuktian kesaksian keluarga sebagai alat bukti dalam perkara pembatalan perkawinan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap saksi keluarga sebagai alat bukti dalam menyelesaikan perkara pembatalan perkawinan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian menyatakan bahwa Majelis Hakim dengan kewenangannya menerima kesaksian keluarga sebagai alat bukti untuk menyelesaikan perkara pembatalan perkawinan yang diajukan oleh pemohon sehingga kekuatan pembuktiaan saksi keluarga dalam perkara pembatalan perkawinan telah menjadi alat bukti yang sah walaupun pada dasarnya kesaksian keluarga tidak dibenarkan selain dalam perkara syiqāq. Penerimaan saksi keluarga sebagai alat bukti dalam menyelesaikan perkara pembatalan perkawinan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh sudah sesuai dengan kajian hukum Islam. Dengan pembatalan perkawinan yang dikabulkan oleh Majelis Hakim, maka nasab anak hasil perkawinan yang dibatalkan dapat memperoleh kepastian hukum sehingga memenuhi unsur pemeliharaan keturuan yang menjadi tujuan hukum Islam. Begitu pula dengan pemulihan status kehormatan dan identitas istri pertama yang dipalsukan oleh suaminya ketika menikah dengan wanita lain dapat diketahui kebenarannya sehingga memenuhi unsur pemeliharaan kehormatan sebagai salah satu tujuan hukum Islam. Maka, pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim terhadap perkara pembatalan perkawinan sudah sesuai dengan nilai-nilai hukum Islam.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat)
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.38 Perbandingan Munakahat dengan Hukum Perkawinan Lain
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Nurhayati Nurhayati
Date Deposited: 02 Nov 2021 03:24
Last Modified: 02 Nov 2021 03:24
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/18568

Actions (login required)

View Item
View Item