Pemberatan Pidana Pencurian di Malam Hari Menurut Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP ditinjau dari Hukum Pidana Islam (Analisis Putusan No.203/ Pid.B/2019/PN.Gto)

Cut Nisa’ Raudhatul Awwal, 170104007 (2021) Pemberatan Pidana Pencurian di Malam Hari Menurut Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP ditinjau dari Hukum Pidana Islam (Analisis Putusan No.203/ Pid.B/2019/PN.Gto). Skripsi thesis, UIN Ar-raniry.

[thumbnail of Pemberatan Pidana Pencurian di Malam Hari Menurut Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP ditinjau dari Hukum Pidana Islam]
Preview
Text (Pemberatan Pidana Pencurian di Malam Hari Menurut Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP ditinjau dari Hukum Pidana Islam)
Cut Nisa' Raudhatul Awwal, 170104007, FSH, HPI, 085371041088.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (7MB) | Preview

Abstract

Pemberatan pidana pencurian yang dilakukan pada malam hari diatur di dalam pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP. Pasal ini menjadi acuan hakim untuk memutuskan perkara di dalam putusan Pengadilan Negeri Gorontalo No. 203/Pid.B/2019/PN.Gto. Hakim menimbang bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada malam hari. Namun, pencurian tersebut hanya dijelaskan dalam KUHP saja, sedangkan dalam hukum Islam tidak dijelaskan secara eksplisit. Penelitian ini berfokus pada ketentuan pemberatan pidana pencurian pada malam hari di dalam putusan No.203/Pid.B/2019/PN.Gto, pendapat ahli hukum mengenai hukuman terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan di malam hari, dan ketentuan hukum Islam terhadap pemberatan pidana pencurian pada malam hari. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis-normatif, disertai komperatif hukum positif dan hukum Islam, dengan teknik pengumpulan data menggunakan metode library research. Yaitu mengumpulkan data pustaka, mencatat, dan menelaah bahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan pemberatan pidana pencurian yang dilakukan pada malam hari berdasarkan putusan No.203/Pid.B/2019/PN.Gto merujuk kepada KUHP yang berlaku sebagai hukum positif. kemudian pendapat ahli hukum mengenai hukuman terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan di malam hari, yaitu waktu “malam” adalah waktu untuk beristirahat, dan perbuatan tersebut dapat mengganggu ketenangan orang yang berada di dalam rumah. Adapun ketentuan hukum Islam terhadap pemberatan pidana pencurian pada malam hari yaitu, Islam tidak membedakan antara pencurian siang hari dan pencurian di malam hari. Hal ini dapat dilihat berdasarkan unsur niat dan kesengajaan di benak pelaku pencurian. Penjatuhan hukuman hanya akan diberikan apabila harta curian sudah mencapai nisab ¼ dinar, sehingga hukuman ḥadd dapat diterapkan. jadi, pemberian hukuman pencurian dalam hukum Islam hanya dibedakan atas 2 hal saja, yaitu pencurian ringan dan pencurian berat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat)
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.58 Perbandingan Hukum Pidana Islam dengan Hukum Lain
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Cut Nisa' Raudhatul Awwal Cut
Date Deposited: 05 Nov 2021 03:29
Last Modified: 05 Nov 2021 03:29
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/18656

Actions (login required)

View Item
View Item