Kedudukan Nazhir dalam Lembaga Wakaf (Kemandirian Wakaf bagi Umat Islam di Kabupaten Bireuen)

Alfurqan, 27153194 (2021) Kedudukan Nazhir dalam Lembaga Wakaf (Kemandirian Wakaf bagi Umat Islam di Kabupaten Bireuen). Doctoral thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Kedudukan Nazhir dalam Lembaga Wakaf (Kemandirian Wakaf bagi Umat Islam di Kabupaten Bireuen)]
Preview
Text (Kedudukan Nazhir dalam Lembaga Wakaf (Kemandirian Wakaf bagi Umat Islam di Kabupaten Bireuen))
Alfurqan, 27153194, PPS, FM, 08126915372.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (14MB) | Preview

Abstract

Tentang pengurus harta wakaf (nazhir), fuhaka empat mazhab mendasarinya kepada kaidah “الشرط الواقف كنص الشارع /persyaratan wakif seperti ketetapan syari‘. Berdasarkan kaidah ini, pihak yang mengurus harta wakaf adalah orang yang disyaratkan wakif dalam ikrar wakaf, dan atau berdasarkan kepada tujuan wakaf. Undang-Undang Republik Indonesia No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf mengatur nazhir sebagai penerima harta wakaf. Tugas nazhir mengelola dan mengembangkan harta wakaf sesuai tujuan, fungsi dan peruntukannya serta melaporkan pelaksanaan tugas nazhir kepada Badan Wakaf Indonesia.
Dalam praktik wakaf, penetapan nazhir wakaf telah dilaksanakan seperti yang diatur dalam fikih wakaf dan undang-undang wakaf. Namun peran dan fungsi nazhirnya yang masih melemah. Ini diketahui dari observasi awal penulis di kabupaten Bireuen pada beberapa tanah wakaf dimana nazhirnya belum optimal mengelola harta wakaf. Tepatnya, nazhir tanah wakaf Meunasah Pulo Kiton Kota Juang Bireuen yang telah dimanfaatkan untuk MIN 12 Bireuen (MIN Pulo Kiton) dan nazhir bagi tanah wakaf Meunasah Teungku Digadong yang telah digunakan untuk SDN 14 Kota Juang Bireuen. Tugas dari dua nazhir tersebut baru sebatas mengadministrasikan harta wakaf. Sedangkan tugas nazhir lainnya seperti yang diatur dalam fikih dan undang-undang wakaf belum dilaksanakan. Berdasarkan temuan ini, mendorong penulis melakukan penelitian tentang nazhir wakaf di Bireuen dengan judul “Kedudukan Nazhir dalam Lembaga Wakaf (Kemandirian Wakaf bagi Umat Islam di Kabupaten Bireuen)”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep nazhir dalam fikih wakaf dan undang-undang wakaf?; Kenapa nazhir wakaf di Bireuen belum optimal mengelola harta wakaf? Dan bagaimana strategi untuk mengoptimalkan peran nazhir wakaf di Bireuen?
Berdasarkan jenis dan tipe penelitian hukum, penelitian ini termasuk dalam penelitian kualitatif yuridis normatif dan yuridis empiris yang dilaksanakan dengan pendekatan konseptual, yang mendasari kepada teori wakaf, teori maqasid syariat, teori badan hukum, teori sosial riset dan teori kemandirian. Risetnya dipusatkan pada konsep nazhir wakaf menurut fikih dan undang-undang dan pada peran nazhir dalam praktik wakaf di Bireuen serta difokuskan pada strategi memperkuat peran nazhir dalam praktik wakaf di Bireuen. Ditinjau dari data yang diperlukan, penelitian ini berbentuk penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data kepustakaan dikumpulkan melalui studi dokumentasi terhadap sejumlah data primer yang bukan berbahan primer, data sekunder yang berbahan hukum primer dan data sekunder yang berbahan hukum sekunder serta data tersier yang dapat menjawab rumusan masalah penelitian. Sedangkan data lapangan (berupa data primer) didapatkan melalui observasi dan wawancara dengan nazhir wakaf di Bireuen yang dilaksanakan dengan teknik purposive sampling dengan pendekatan sosio legal riset yang terdiri dari nazhir yang melibatkan pemerintah dalam pemanfaatan harta wakaf dan nazhir yang diatur dalam undang-undang wakaf meliputi nazhir perseorangan, nazhir organisasi, dan nazhir badan hukum. Obyek penelitian nazhir berbadan hukum adalah Yayasan Almuslim Peusangan dan Yayasan Darul Ma‘arif Juli. Nazhir organisasi yaitu Muhammadiyah Bireuen. Nazhir perseorangan adalah nazhir sawah wakaf Ahmad Dusun Kunci Desa Paloh Seulimeng Jeumpa. Sedangkan nazhir yang melibatkan pemerintah dalam pemanfaatan tanah wakaf adalah nazhir tanah wakaf MIN 4 Juli, nazhir tanah wakaf MIN 53 Krueng Baro Peusangan Bireuen, nazhir tanah wakaf MIN 1 Peusangan Bireuen, nazhir tanah wakaf MIN Pulo Kiton dan nazhir tanah wakaf SDN 14 Kota Juang Bireuen.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, konsep nazhir wakaf menurut fukaha empat mazhab dan undang-undang wakaf adalah konsep yang masih melemahkan kedudukan nazhir dalam praktik wakaf. Dalam fikih wakaf, nazhir bukan rukun wakaf. Bahasan nazhir diulas secara implisit ketika menyinggung persyaratan wakif. Implikasi dari fikih wakaf ini membuka ruang bagi nazhir melepaskan tanggungjawabnya mengurus harta wakaf mengingat wakaf tetap dinilai sah meski nazhir tidak berfungsi. Sedangkan dalam undang-undang wakaf, secara formil wakaf belum dinilai sebagai badan hukum. Akibat dari peraturan tersebut, undang-undang wakaf mengkategorikan nazhir terdiri dari nazhir perseorangan, organisasi dan badan hukum. Khususnya nazhir berbadan hukum seperti Yayasan Almuslim Peusangan dan Yayasan Darul Ma‘arif belum optimal mengelola harta wakaf berdasarkan anggaran dasar yayasan. Yayasan dibentuk sebatas memenuhi persyaratan administrasi pemerintah dalam menjalankan programnya untuk pendidikan. Nazhir wakaf yang melibatkan pemerintah belum optimal menjalankan tugasnya karena pemerintah mengelola secara penuh tanah wakaf masyarakat untuk pendidikan madrasah dan sekolah. Organisasi Muhammadiyah Bireuen dan nazhir perorangan Tgk Abdurahman Ahmad telah menjalankan fungsi kenazhirannya berdasarkan cita-cita fikih wakaf dan undang-undang wakaf meski masih melemah dalam beberapa tugasnya yang lain, khususnya tentang pengadministrasian wakaf.
Strategi untuk mengoptimalkan kemandirian nazhir di Bireuen adalah mengubah pengamalan wakaf lama kepada pengamalan wakaf baru yang didasarkan atas teori maqasid wakaf dan maqasid syariat. Pengamalan wakaf berdasarkan teori maqasid memposisikan nazhir wakaf dalam fikih secara eksplisit sebagai satu unsur penegak wakaf disamping rukun-rukun wakaf (مقومات الوقف). Selanjutnya, undang-undang wakaf mengatur secara formil bahwa, wakaf adalah badan hukum. Akibat dari usulan ini, sinkronisasi undang-undang wakaf dengan undang-undang yang berhubungan dengan wakaf patut dilakukan melalui hak uji materi (judicial review). Sedangkan strategi mengoptimalkan peran nazhir yang melibatkan pemerintah dalam pemanfaatan harta wakaf adalah dengan membangun manajemen pemanfaatan harta wakaf yang berbasis “kemitraan” antara nazhir wakaf dengan pemerintah. Sedangkan untuk kenazhiran Yayasan Almuslim dan Yayasan Darul Ma‘arif Juli dikembalikan kepada kenazhiran Perserikatan Almuslim Peusangan ( المسلم (وقف جمعية dan kepada masjid al-Hijrah Juli selaku badan hukum wakaf yang telah dibentuk oleh masyarakat dari semenjak wakaf terjadi. Atas dasar ini, Wakaf Perserikatan Almuslim Peusangan dan Wakaf Masjid al-Hijrah harus melakukan penyesuaian anggaran dasar yang telah ada dengan anggaran dasar wakaf. Upaya ini dapat dilakukan ketika wakaf sudah dinilai sebagai “badan hukum publik” dalam sistem hukum di Indonesia.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Additional Information: Promotor : 1. Prof. Dr. Alyasa’ Abubakar, M.A., 2. Prof. Dr. Syahrizal Abbas, M.A.
Uncontrolled Keywords: Nazhir, Wakaf, Badan Hukum, Bireuen
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.252 Wakaf
Divisions: Program Pascasarjana > S3 Fikih Modern (Hukum Islam)
Depositing User: Alfurqan Alfurqan
Date Deposited: 18 Nov 2021 04:44
Last Modified: 18 Nov 2021 04:44
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/18797

Actions (login required)

View Item
View Item