Peran Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh Dalam Implementasi Pasal 25 Ayat 2 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Larangan Penyediaan Tempat Ikhtilat

Said Firdaus, 150104049 (2021) Peran Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh Dalam Implementasi Pasal 25 Ayat 2 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Larangan Penyediaan Tempat Ikhtilat. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Peran Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh Dalam Implementasi Pasal 25 Ayat 2 Qanun  Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Larangan Penyediaan Tempat Ikhtilat]
Preview
Text (Peran Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh Dalam Implementasi Pasal 25 Ayat 2 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Larangan Penyediaan Tempat Ikhtilat)
Said Firdaus, 150104049, FSH, HPI, 081260781851.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (10MB) | Preview

Abstract

Maraknya perkembangan perilaku Ikhtilath yang terjadi di tempat-tempat jasa yang disediakan masyarakat seperti kafe dan sebagainya, telah melanggar Qanun No 6 Tahun 2014 Pasal 25 Ayat 2 tentang larangan penyediaan jasa Ikhtilath, oleh karena itu telah menjadi tugas dan tanggungjawab para penagak syariat Islam, salah satunya ialah WH, namun masih ditemukan berbagai kasus Ikhtilath. Rumusan masalah penelitian ini bagaimana peran WH dalam mengimplementasikan Qanun No 6 Tahun 2014 Pasal 25 Ayat 2 tentang larangan penyediaan jasa Ikhtilath serta faktor apa yang menjadi penghambat. Penelitian ini menggunakan metode lapangan dengan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian deskriptif. Informan penelitian ini terdiri dari kepala dan pengurus WH, serta pemilik usaha kafe yang ada di Kota Banda Aceh. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. Hasil penelitian diketahui bahwa peran WH dalam mengimplementasikan Qanun No 6 Tahun 2014 Pasal 25 Ayat 2 tentang larangan penyediaan jasa Ikhtilat ialah sebagai penegak kebijakan pemerintah Aceh, sebagai komunikator dalam menyampaikan pesan yang terdapat Qanun Nomor 6 Tahun 2014 dan sebagai penyelesaian kasus ikhtilat. Ketiga kebijakan tersebut dilakukan dengan cara: dengan menyebarkan informasi terkait larangan penyediaan jasa ikhtilath, mengadakan pendekatan personal dengan pihak penyediaan jasa dan melakukan pembubaran perilaku ikhtilath. Faktor internal penghambat WH mengimplementasikan Qanun No 6 Tahun 2014 Pasal 25 Ayat 2 tentang larangan Ikhtilat sumber daya manusia sebagian personil masih belum baik secara keseluruhan, masih minimnya jumlah personil, keterbatasan jumlah sarana dan prasarana untuk melakukan opererasi razia. Faktor eksternal berupa tingkat kesadaran dan pemahaman masyarakat yang masih minim terhadap penegakan Syari’at Islam, dukungan instansi lain yang minim serta tingkat partisipasi masyarakat yang belum maksimal dalam penegakkan Syari’at.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Religion (Agama)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Pidana Islam
Depositing User: Said Firdaus
Date Deposited: 17 Dec 2021 03:04
Last Modified: 17 Dec 2021 03:04
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/19082

Actions (login required)

View Item
View Item