Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Melalui Mediasi dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Gampong Kayee Lee Ingin Jaya Aceh Besar)

Ikhwanul Ambia, 150104042 (2021) Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Melalui Mediasi dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Gampong Kayee Lee Ingin Jaya Aceh Besar). Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Melalui Mediasi dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Gampong Kayee Lee Ingin Jaya Aceh Besar)]
Preview
Text (Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Melalui Mediasi dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Gampong Kayee Lee Ingin Jaya Aceh Besar))
Ikhwanul Ambia, 150104042, FSH, HPI, 085260056343.pdf - Updated Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB) | Preview

Abstract

Penyelesaian kasus pidana secara umum tidak mengenal adanya mekanisme Mediasi, kecuali dalam konteks penyelesaian kasus pidana bagi anak atau lebih dikenal dengan sebutan restoratif justice. Berbeda halnya dalam konteks Aceh yang membolehkan perkara pidana ringan yang dilakukan orang dewasa diselesaikan secara Mediasi. Qanun No 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat. Penyelesaian sengketa/perselisihan dengan hukum Adat merupakan perbuatan baik dan mulia kedudukannya baik secara hidup bersama di dunia maupun disisi Allah, karena hukum Adat dengan hukum Islam sangat erat hubungannya, asas-asas yang terdapat dalam hukum Adat Aceh merupakan ajaran dalam Islam. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana proses Mediasi di Gampong Kayee Lee Ingin Jaya Aceh Besar dalam perspektif hukum positif, serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap Mediasi sebagai penyelesaian tindak pidana penganiayaan. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan pendekatan kualitatif dan untuk menggambarkan fenomena yang terjadi penulis menganalisis dengan menggunakan metode deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah kedua belah pihak tidak menyelesaikannya permasalah tersebut dengan menggunakan hukum positif, keduanya setuju menyelesaikan permasalahannya secara Mediasi Adat gampong. Dan menurut hukum Islam, penyelesaian kasus pidana dapat diselesaikan melalui pengadilan ataupun diluar pengadilan. Perdamaian yang dilakukan terhadap kasus pembacokan di Kayee Lee lebih mengedepankan menyelesaikan permasalahannya melalui jalan musyawarah. Jalan musyawarah dianggap lebih mengutamakan kepentingan kedua belah pihak. Dalam kasus ini sanksi yang diberikan terhadap pelaku yaitu sanksi diyat. Pelaku diharuskan membayar denda ganti rugi terhadap korban berupa biaya pengobatan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Sitti Mawar, S.Ag., M.H Pembimbing II : Muhammad Iqbal, SE.,MM
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana Penganiayaan dan Mediasi
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.58 Perbandingan Hukum Pidana Islam dengan Hukum Lain
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Ikhwanul Ambia
Date Deposited: 21 Dec 2021 03:30
Last Modified: 21 Dec 2021 03:30
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/19102

Actions (login required)

View Item
View Item