Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Di Masa Covid 19 (Pada Lapas Kelas II B Blangpidie)

Sisi Maulida, 160104101 (2022) Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Di Masa Covid 19 (Pada Lapas Kelas II B Blangpidie). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Di Masa Covid 19 (Pada Lapas Kelas II B Blangpidie)]
Preview
Text (Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Di Masa Covid 19 (Pada Lapas Kelas II B Blangpidie))
Sisi Maulida, 160104101, FSH, HPI, 085362036656_unlocked.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (7MB) | Preview

Abstract

Didalam Peraturan Pemerintah Nomor. 99 tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak warga Binaan Pemasyarakatan menyatakan bahwa pembebasan bersyarat diberikan kepada terpidana dengan pidana Umum, Tetapi juga diberikan kepada tindak pidana Khusus. Namun dalam upaya rangka pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, Pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang Pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang melakukan Tindak Pidana Umum dimana yang tertuang di dalam Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Penanggulangan Penyebaran covid 19. Adapun Rumusan Masalah dalam Skripsi ini yaitu pertama bagaimana Dasar Hukum Pembebasan Bersyarat Pada Masa Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Blangpidie, kedua Prosedur Pembebasan Bersyarat Pada Masa Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Blangpidie. Dalam penulisan ini menggunakan metode Kualitatif dengan metode penelitian hukum Normatif/doktrinal. Melalui pendekatan perundang-perundang (statute approach). Sedangkan teknik pengumpulan data yang diperoleh dari teknik wawancara dan teknik kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan bahwa: Pertama, Pembebasan Bersyarat yang dilakukan di lapas II B Blangpidie menjalankan sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah, untuk menjalankan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 tersebut. Kedua, bahwa untuk menjalankan prosedur Pembebasan Bersyarat di masa covid-19 dilakukan secara online dengan pengajuan melalui Sistem Database Pemasyarakatan. Sehingga para napi yang mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai sasaran berdasarkan ketentuan dalam Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020, bahwa pembebasan bersyarat hanya diberikan kepada narapidana dengan terpidana kasus umum dan narkotika dibawah 5 Tahun penjara. Pun demikian dalam hukum islam Pembebasan bersyarat dapat dianalogikan ke dalam Ta’zir, qishash dan diyat

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Pidana Islam
Depositing User: Sisi Maulida
Date Deposited: 20 Jan 2022 07:03
Last Modified: 20 Jan 2022 07:03
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/19477

Actions (login required)

View Item
View Item