Pengungkapan Kebenaran Tragedi Bukit Janda Menurut Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh.

Gama Maulana, 170105001 (2022) Pengungkapan Kebenaran Tragedi Bukit Janda Menurut Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh. Skripsi thesis, UPT. Perpustakaan.

[thumbnail of Pengungkapan Kebenaran Tragedi Bukit Janda      Menurut Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh.]
Preview
Text (Pengungkapan Kebenaran Tragedi Bukit Janda Menurut Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh.)
Gama Maulana, 170105001, FSH, HTN, 082166302738.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview

Abstract

Dalam kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh, negara tidak memiliki kewajiban selain memastikan penegakan HAM berjalan dengan baik berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Demi tegaknya perdamaian di Aceh maka dibentuklah lembaga KKR Aceh yang memiliki tiga wewenang yang salah satunya pengungkapan kebenaran. Pengungkapan kebenaran menjadi agenda penting mengingat sampai saat ini para korban, keluarga korban sebagai ahli waris belum mendapatkan kepastian hukum mengenai kebenaran terjadinya pelanggaran HAM berat tersebut. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan pengungkapan kebenaran yang dilakukan oleh KKR Aceh menurut Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh dan bagaimana kesesuaian proses pengungkapan kebenaran pelanggaran Hak Asasi Manusia di Bukit Janda dengan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif yang menjelaskan fokus penelitian secara objektif dan apa adanya. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi adalah sebuah fenomena yang timbul di era transisi politik, yang menyangkut dengan permasalahan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh rezim sebelumnya. Dalam menjalankan tugasnya terkhusus dalam proses pengungkapan kebenaran, KKR Aceh memiliki prinsip-prinsip dan metode dalam hal pengungkapan kebenaran pelanggaran Hak Asasi Manusia masa lalu. Adapun metode pengungkapan kebenaran itu terdiri dari tiga mekanisme : pengumpulan informasi dan dokumen terkait, pengambilan pernyataan dari saksi dan korban, dan proses investigasi. Dari paparan diatas disimpulkan bahwa KKR Aceh sudah melakukan pengungkapan kebenaran terhadap tragedi Bukit Janda sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. Hasanuddin Yusuf Adan, MCL.,MA. Pembimbing II : Zahlul Pasha, M.H
Uncontrolled Keywords: Pengungkapan Kebenaran, Tragedi, Qanun.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.53 Pembunuhan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Tata Negara
Depositing User: Gama Maulana
Date Deposited: 23 Mar 2022 02:53
Last Modified: 23 Mar 2022 02:53
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/20407

Actions (login required)

View Item
View Item