Wali Nikah: Urutan Dan Kewenangannya Dalam Perspektif Imam Mazhab

Soraya Devy, 2029016701 Wali Nikah: Urutan Dan Kewenangannya Dalam Perspektif Imam Mazhab. 1 ed. Sahifah, Aceh Besar. ISBN 978-602-50648-2-1

[thumbnail of Buku ini membahas tentang landasan hukum wali nikah, kewenangan wali nikah serta pro kontra wali nikah dan tantangan modernitas]
Preview
Text (Buku ini membahas tentang landasan hukum wali nikah, kewenangan wali nikah serta pro kontra wali nikah dan tantangan modernitas)
Sahifah_Soraya Devy_Wali Nikah_2017.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB) | Preview

Abstract

Kondisi awal yang harus difahami adalah bahwa dalil-dalil qat’iy mengenai status dan urutan wali nikah tidak ditemukan. Dikatakan tidak ditemukan karena, dalil yang ada (QS: Al-Baqarah [2] ayat: 232) nyatanya memberikan peluang dua ekstrem penafsiran (tiga Mazhab verses Mazhab Hanafi). Hadith-hadith pendukung yang digunakan juga terjadi kontra penilaian antar imam Mazhab (tiga Mazhab verses Imam Hanafi). Titik perbedaan antara dua ekstrem ini adalah antara ada atau tidaknya kedudukan wali dalam pernikahan. Tiga Mazhab memandang bahwa wali berkedudukan sebagai salah satu rukun nikah (Mazhab Syāfi’iy dan Mazhab Māliki) atau syarat nikah (Mazhab Hanbali). Urutan wali nikah dipersamakan hukumnya dengan urutan ‘aṣābah yang terdapat pada masalah kewarisan. Titik persamaan antara kedua hal ini adalah sama-sama dalam bingkai hukum keluarga (the familiy law), dan keduanya sama-sama disusun berdasarkan aspek kedekatan antara kedua belah pihak (waris dengan yang mewariskan dalam masalah kewarisan dan wali dengan yang diwalikan dalam masalah pernikahan).

Item Type: Book
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Soraya Devy
Date Deposited: 21 Jun 2022 04:03
Last Modified: 21 Jun 2022 04:03
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/20622

Actions (login required)

View Item
View Item