Konsepsi Pailit dalam Undang Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU Menurut Hukum Islam

Afnan Firdaus, 121309897 (2020) Konsepsi Pailit dalam Undang Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU Menurut Hukum Islam. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Konsepsi Pailit]
Preview
Text (Konsepsi Pailit)
Afnan Firdaus, 121309897, FSH, HES, 082368661047.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB) | Preview

Abstract

Membangun usaha melalui mitra bisnis mempunyai resiko apabila debitur tidak mampu untuk memenuhi kewajiban membayar hutangnya kalau telah jatuh tempo. Resiko yang rentan terjadi apabila debitur tidak membayar hutangnya apabila telah jatuh tempo yaitu digugat pailit oleh krediturnya yang berakibat usaha tersebut tidak bisa dilanjutkan lagi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah konsepsi pailit dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan konsepsi pailit dalam Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Untuk mencapai tujuan tersebut, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif. Metode penelitian yang dipakai untuk meneliti ini adalah studi kepustakaan. Hasil yang didapati adalah Konsepsi Pailit dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, yaitu debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu hutang yang telah jatuh tempo dan hutang tersebut sudah dapat ditagih, dapat disita hartanya atas putusan pengadilan. Jadi debitur tidak membayar lunas, bukan tidak mampu membayar lunas hutangnya kepada kreditur karena tidak ada uang, akan tetapi adalah “keadaan berhenti membayar” oleh debitor, walaupun harta debitor nilainya lebih besar dari pada utang-utangnya. Kepailitan hanya berhubungan dengan harta benda debitur bukan pribadi debitur,. Akibat hukum dari pailit, debitor demi hukum kehilangan hak-nya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit,pengurusan dan penguasaan harta benda tersebut beralih ke tangan curator/Balai Harta Peninggalan. Berakhirnya kepailitan terhadap debitor setelah adanya perdamaian atau setelah dibayar penuh jumlah piutang – piutang terhadap para Kreditor; atau Pengadilan Niaga dapat memerintahkan supaya kepailitan dicabut atau Putusan pailit dibatalkan di tingkat kasasi atau peninjauan Kembali.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Afnan Firdaus
Date Deposited: 25 Apr 2022 03:12
Last Modified: 25 Apr 2022 03:12
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/20800

Actions (login required)

View Item
View Item