Analisis Terhadap Fatwa Dsn-Mui No 75/DSN-MUI/VII/2009 Tentang Bisnis Eco Racing Berbasis Syariah (Suatu Penelitian Pada Member PT Best di Kota Banda Aceh)

Baihaqi Nur Shadiq, 160102150 (2022) Analisis Terhadap Fatwa Dsn-Mui No 75/DSN-MUI/VII/2009 Tentang Bisnis Eco Racing Berbasis Syariah (Suatu Penelitian Pada Member PT Best di Kota Banda Aceh). Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Fatwa Dsn-Mui No 75/DSN-MUI/VII/2009 Tentang Bisnis Eco Racing Berbasis Syariah] Text (Fatwa Dsn-Mui No 75/DSN-MUI/VII/2009 Tentang Bisnis Eco Racing Berbasis Syariah)
Baihaqi Nur Shadiq, 160102150, FSH, HES.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB)

Abstract

Salah satu perusahaan yang menggunakan sistem MLM ini yakni PT Best yang merupakan salah satu unit usaha yang dipimpin oleh bapak H. Febrian Agung. PT. Bandung Eco Sinergi Teknologi (BEST) yang membangun sebuah bisnis yang dikenal dengan sebutan bisnis Sinergi adalah bisnis waralaba pemasaran Direct Selling (jaringan bisnis penjualan langsung), bergerak di bidang perdagangan dan jasa yang memasarkan berbagai produk kebutuhan masyarakat yang pemasarannya menggunakan Multi Level Marketing (MLM). PT Best mengklaim bahwa perusahaannya menggunakan sistem MLM berbasis Syariah dengan motto go berkah no riba, maka perlu dicari kejelasan hukum terhadap praktik, akad serta sistem bonus dan keuntungan menurut perspektif Fatwa DSN-MUI No: 75/DSN-MUI/VII/2009 tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah. Dalam menguji kehalalan suatu bisnis MLM Syariah, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah mengeluarkan 12 poin dari fatwa mengenai pedoman penjualan langsung berjenjang syariah atau yang biasa disebut Multi Level Marketing (MLM) dengan No. 75/DSN/MUI/VII/2009 pada tanggal 25 Juli 2009 di Jakarta. Namun pada dasarnya fatwa MUI tersebut belum sepenuhnya dapat dibuktikan. Metode penelitian ini menggunakan deskriptif analisis serta pendekatan kualitatif dengan studi lapangan, dan pengumpulannya dilakukan dengan teknik wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Dari uraian analisis Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No.75/DSN-MUI/VII/2009 terhadap bisnis MLM Eco Racing yang terjadi dilapangan sesuai wawancara yang telah dilakukan, serta beberapa sumber valid yang didapatkan, maka hasil dari analisis ini adalah bahwa bisnis MLM Eco Racing telah sesuai dengan fatwa DSN-MUI No. 75/DSN/MUI/VII/2009.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama)
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Baihaqi Nur Shadiq Baihaqi
Date Deposited: 08 Jun 2022 03:12
Last Modified: 08 Jun 2022 03:12
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/20978

Actions (login required)

View Item
View Item